PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH PLASTIK (BOTOL PLASTIK) MENJADI KERAJINAN TANGAN YANG BERNILAI EKONOMIS
Kata Kunci:
Pengelolaan sampah, upcycling, kerajinan tanganAbstrak
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa Sampah adalah sisa kegiatan seharihari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Secara umum, sampah dibedakan atas sampah organik dan sampah anorganik. Sampah anorganik tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Pengelolaan sampah dan pemanfaatan sampah plastik (botol plastik) menjadi kerajinan tangan yang bernilai ekonomis merupakan solusi inovatif untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan sekaligus menciptakan peluang ekonomi. Dalam abstrak ini, akan dibahas tentang upaya pengelolaan sampah plastik, termasuk pengurangan, daur ulang, dan upcycling, serta pemanfaatan sampah plastik dalam pembuatan kerajinan tangan yang memiliki nilai ekonomis. Selain daur ulang, upcycling atau pengolahan kreatif sampah plastik menjadi produk bernilai tambah juga menjadi alternatif yang menarik dalam pengelolaan sampah plastik. Dalam upcycling, botol plastik yang seharusnya menjadi sampah dapat diubah menjadi kerajinan tangan yang memiliki nilai ekonomis. Melalui kreativitas dan inovasi, botol plastik bekas dapat diubah menjadi produk kerajinan tangan yang unik dan menarik, seperti pohon bunga, dan lain sebagainya.
Referensi
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.