EDUKASI PEMBUANGAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH MASKER MEDIS BEKAS PAKAI MASYARAKAT DI LINGKUNGAN BANJAR PENEBEL KAJA
Kata Kunci:
Covid-19, edukasi, pembuangan, pengelolaan, sampah, maskerAbstrak
Corona Virus Disease-19 (Covid-19) disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Penularan virus dapat terjadi melalui mulut, hidung atau maya orang yang rentan ketika kontak langsung, tidak langsung, atau dekat dengan orang yang terinfeksi melalui sekresi yang terinfeksi seperti air liur dan atau tetesan pernafasannya, yang dikeluarkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, berbicara atau bernyanyi. Pandemi Covid-19 telah menjadi pandemi global dan memberikan dampak bagi sektor-sektor kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Pandemi Covid-19 ini memaksakan masyarakat untuk menggunakan masker. Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai makser, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) harus ditingkatkan untuk perlindungan diri. Saat ini penggunaan masker oleh masyarakat semakin tinggi, secara positif juga menandakan kesadaran masyarakat untuk proteksi risiko yang cukup baik. Hal ini mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di masyarakat. Menumpuknya limbah sampah masker medis bekas pakai di sekitar lingkungan membuat risau masyarakat. Edukasi mengenai pemakaian masker sesuai protokol kesehatan, pembuangan dan pengelolaan limbah sampah masker bekas pakai serta perngadaan tempat sampah khusus masker perlu dilakukan untuk menghindari kontaminasi masker bekas pakai dari virus dan bakteri dan menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Hal ini didukung dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era baru diharapakan semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan. Di masa pandemi yang disebabkan oleh virus Covid-19 ini sudah seharusnya masing-masing pribadi memerhatikan aspek-aspek kebersihan dan kesehatan yang baik.
Referensi
Hesti, Y., 2020, Upaya Penanganan Limbah B3Dan Sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona Sesuai Dengan Surat Edaran No. Se. 2/Menlhk/Pslb3/Plb. 3/3/2020tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Co. Jurnal Pro Justitia, 1(2), pp.2745-8539.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali, 2021. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021. Diakses pada tanggal 30 Juli 2021, melalui https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/se-gubernur-bali/28668
Nurali, I. A., 2021, Pedoman Pengelolaan Limbah Masker Dari Mayarakat, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Widyastuti, S., Sutrisno, J., & Wiyarno, Y., 2021. Pengelolaan Sampah Di Masa Pandemi. Jurnal Penamas Adi Buana, 5(01), pp.79-88.
Yolarita, E., & Kusuma, D.W., 2020, Pengelolaan Limbah B3 Medis Rumah Sakit Di Sumatera Barat Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ekologi Kesehatan