UPAYA PENINGKATAN PENJUALAN DENGAN PERLUASAN PROMOSI MEDIA SOSIAL PADA SATAK BANTEN BALI DI MASA PANDEMI COVID-19

Penulis

  • Ni Kadek Dwi Ayu Damayanti Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Putu Cempaka Dharmadewiem Atmaja Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Tiara Carina Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Covid-19, Promosi, Instagram, Tiktok, Pemasaran

Abstrak

Dalam situasi seperti saat ini, ternyata masih ada sektor yang masih terus berdenyut bahkan menjadi penopang sektor lain agar tetap bergerak. Sektor tersebut adalah usaha mikro kecil menengah {UMKM} yang dengan berbagai kebijakan pembatasan untuk mencegah Covid-19, masih mampu bergerak. Hal inilah yang membuat usaha UMKM mengubah strategi penjualan melalui skema digitalisasi yaitu memanfaatkan instagram dan tiktok sebagai teknik pemasaran. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan dengan pemasaran online dalam pandemi Covid-19 pada mitra Satak Banten Bali terhadap penjualan produk, melalui pemberian edukasi kepada karyawan dan meningkatkan promosi melalui media sosial. Setelah dilakukan pendampingan, penjualan produk mitra mengalami peningkatan. Dalam rangka mempertahankan hasil peningkatan produk mitra, maka pendampingan secara berkelanjutan perlu dilakukan agar tercapainya tujuan UMKM mitra.

Referensi

Hanoatubun, S., 2020. Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Journal of Education, Psychology and Counseling, 2(1): 146-153.

Hardiwardoyo, W., 2020, Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19, Journal of Business & Enterpreneurship, 2(2):83-92

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 2021.Buku Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat, Denpasar. Universitas Mahasaraswati Denpasar

Nugrahaningsih, Hartanti. 2020. Determinan Promosi Online Dan Dampaknya Terhadap Keputusan Pembelian. Jurnal Ekonomi Perusahaan, 27 (2).

Mukhsin. 2019. Manfaat Penerapan Marketing Online (Menggunakan E-Commerce Dan Media Sosial) Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). TEKNOKOM, 2(1): 1-10

Diterbitkan

2023-06-17