KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH, SWASTA, DAN MASYARAKAT DALAM PERLUASAN AKSES RUANG PUBLIK KOTA
Keywords:
Ruang publik, Hak akses, Kerjasama kemitraan, MultipihakAbstract
Ruang adalah dimensi mendasar dalam kehidupan manusia. Salah satu elemen kota yakni ruang publik, menjadi wajah kota yang menghadirkan kegiatan interaksi sosial-budaya masyarakatnya. Ruang publik merupakan ruang yang dapat diakses oleh semua orang tanpa intimidasi dari berbagai kepentingan. Dalam perkembangannya, ruang dapat menjadi komoditas yang dapat dibatasi hak penggunaannya oleh kelompok yang memiliki pengaruh pada ruang tersebut. Akses ruang publik tentu menjadi hak setiap warga, namun praktik tidak selalu sejalan dengan idealisme. Dalam memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk pemanfaatan ruang publik kota perlu adanya kerjasama berbagai pihak yang memiliki kepentingan baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Kerjasama multipihak menjadi fokus dalam SDGs khususnya pada tujuan No. 17. Kota Surabaya memiliki ruang publik yang menjadi salah satu ikon kota yaitu Taman Bungkul, Taman Harmoni, dan Balai Pemuda. Penelitian ini berupaya mengupas keberadaan serta peran pemangku kepentingan yang mendasari hak atas ruang tersebut. Studi komparasi menjadi metode dalam memahami perbedaan karakteristik ruang publik yang aksesibel dan sebaliknya. Peran pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam perluasan akses ruang publik patut menjadi perhatian. Kerjasama multipihak diharapkan mampu memberikan akses ruang publik yang menjadi hak tiap warga lebih besar dan mendukung keberlanjutan ruang publik itu sendiri.