PANCASILA SEBAGAI PONDASI HUKUM DALAM MENGAMALKAN NILAI KEBERSAMAAN DI TENGAH SITUASI PANDEMI COVID-19

Penulis

  • I Komang Kawi Arta Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti

Kata Kunci:

Pancasila, Pondasi Hukum, Covid-19

Abstrak

Perubahan perilaku dan nilai-nilai yang terjadi di masyarakat membuat hukum harus mengikuti perkembangan yang ada di virus Covid-19 di Indonesia. Kehidupan dan gaya hidup masyarakat mengalami perubahan serta perubahan di bidang hukum. Perubahan prilaku dan hukum sangat mengkhawatirkan saat ini, sehingga diperlukan fungsi konstitusi dan dasar negara Indonesia yaitu pancasila sebagai arah dan pembatasan dalam perkembangan hukum. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis pancasila sebagai pondasi hukum dalam mengamalkan nilai kebersamaan di tengah situasi pandemi Covid-19. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa Pancasila sebagai pondasi hukum utama dan nilai-nilai kebersamaan setiap masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang mempunyai makna yang luhur pada setiap sila yang ada dalam pancasila. Nilai-nilai luhur yang di maksudkan dapat mengakomodir dan dapat mengamalkan nilai kebersamaan ditengah situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Walaupun masyarakat Indonesia berbeda tetapi perbedaan merupakan suatu variasi dan saling melengkapi satu sama lainnya untuk mengwujudkan nilai kebersamaan baik sebelum, saat dan sesudah adanya pandemic Covid-19

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-05