STRATEGI PENINGKATAN EFEKTIVITAS PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA DENPASAR BARAT
Kata Kunci:
SPT Tahunan, Registrasi Akun, EfinAbstrak
Mengacu pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau dikenal dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online, namun masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara manual, alasanya karena tidak paham dan kurang mengerti mengenai keperluan dan proses pelaporan secara online baik mengenai efin maupun registrasi akun. Dimana bagi wajib Pajak orang Pribadi yang berasal dari satu pemberi kerja (menggunakan formulir 1770 SS dan 1770 S) untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online yang diperlukan hanyalah efin serta bukti pemotongan pajak 1721 yang mana bukti pemotongan pajak ini dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja. Mengahadapi masalah tersebut maka tema yang diambil dalam program pengabdian masyarakat ini ialah Strategi Peningkatan Efektivitas Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Denpasar Barat, dengan menggunakan beberapa metode yaitu observasi dan juga asistensi atau mendampingi wajib pajak secara langsung. Sehingga, melalui program ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dan juga KPP Pratama Denpasar Barat dalam proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Referensi
LPPM. (2024). Buku Panduan KKN Alternatif (KKN-A) . Denpasar: Unmas Denpasar.
Sopiah, A. (2023, Februari 1). Wajib Pajak, Ini Cara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat
Online. CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201081554-4-409920/wajib-pajak-ini-cara-bayar-denda-spt-tahunan-lewat-online