PENERAPAN SISTEM E-BUPOT UNIFIKASI DALAM EPRHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN SERTA PENGOPTIMALISASIAN ARSIP PAJAK
Kata Kunci:
e-Bupot Unifikasi, Pajak Penghasilan, SPT PPh UnifikasiAbstrak
E-Bupot unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pelaporan berbagai jenis SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Pada e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26. Dengan menggunakan eBupot unifikasi, berbagai macam bukti potong sudah tersedia dan tidak perlu bingung dalam pengaplikasiannya karena sudah diminimalisir dengan hanya mencantumkan transaksi ke dalam satu bukti potong saja. SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
Referensi
Fitriya. (2022). Ketentuan Penggunaan e-Bupot Unifikasi dan Berbasis API. Diakses pada 9 Maret 2023, dari https://klikpajak.id/blog/e-bupot-pajak/
Setiyaji, G., & Amir, H. (2005). Evaluasi kinerja sistem perpajakan Indonesia. Jurnal Ekonomi, 10(2), 1-13.
YUNUS, M. F. (2022). Tinjauan atas Implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah di KPP Pratama Jepara. Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara (STAN).
Febrianto, M. R. (2022). Analisis penerapan e-bupot pph unifikasi sesuai peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-24/PJ/2021 pada PT XYZ. SKRIPSI-2022.
Zefanya, I. (2022). Pelaporan pajak penghasilan bulanan pasal 23 dengan e-bupot pada PT. DG. Doctoral dissertation, Widya Mandala Surabaya Catholic University.