OPTIMALISASI ADMINISTRASI PERKARA YANG SUDAH INKRACHT DENGAN CARA DIGITALISASI DAN PENATAAN BERKAS PADA KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Penulis

  • I Wayan Sucipta Wibawa Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Putu Yeni Astiti Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Nyoman Yudha Astriayu Widyari Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Gusti Ayu Komang Mirah Ananda Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Kejaksaan, Digitalisasi, Arsip

Abstrak

Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan kantor yang bergerak dibidang hukum, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.3, Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Di Kejaksaan Negeri Denpasar terdapat 6 (enam) bidang yaitu: Bidang Pidana Umum (PIDUM), Bidang Pidana Khusus(PIDSUS), Bidang Pembinaan, Bidang Intelegen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan Bidang Barang Bukti dan Rampasan. Salah satu masalah yang ditemukan di Kejaksaan Negeri Denpasar adalah kendala dalam pencarian sebuah berkas. Untuk menghindari kesulitan dalam pencarian berkas perkara yang sudah inkrach maka administrasi atau berkas sudah inkrach akan di buatkan arsip digitalisasi. Tujuan penerapan digitalisasi arsip ini adalah untuk meningkatkan keamanan arsip dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, menghindari adanya kerusakan arsip serta dalam pemeliharaan akan sangat efisien dari sisi waktu karena tidak memerlukan banyak waktu.

Referensi

David Roberts, “Digitisation and Imaging” dalam Jackie Bettington., et al., Keeping Archives 3rd Edition. (Australia: Australian Society of Archivist Inc., 2008).

Martono Boedi. 1992. Penataan Berkas Dalam Manajemen Kearsipan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marwan Effendy, 2007, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muhamad Akram Al-Adluny. Time Habit Kebiasaan Efektif Mengelola Waktu. Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2010.

Ridwan H R, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006).

Sukoco, B. Munir. 2007. Manajemen Administrasi Perkantoran Modern. Jakarta: Erlangga.

Yulies Tiena Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-11

Cara Mengutip

Wibawa, I. W. S., Astiti, N. P. Y., Widyari, N. Y. A., & Ananda, G. A. K. M. (2023). OPTIMALISASI ADMINISTRASI PERKARA YANG SUDAH INKRACHT DENGAN CARA DIGITALISASI DAN PENATAAN BERKAS PADA KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT (SENEMA), 1(2), 1206–1209. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/seminarfeb/article/view/5889