PENINGKATAN STRATEGI PEMASARAN DALAM PENJUALAN PRODUK DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA UD. SEMANGAT JAYA BARU

Penulis

  • Anak Agung Dwi Widyani Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Komang Agus Artha Wijaya Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Media Sosial, Tokopedia, Kasir Pintar

Abstrak

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia tentunya sangat berdampak terhadap Bali yang sebagian besar ekonominya berasal dari Pariwisata dan juga terhadap UD. Semangat Jaya Baru dikarenakan secara tidak langsung perusahaan tersebut adalah supplyer minuman untuk horeka yang sebagian besar ada di wilayah pariwisata itu sendiri. Tim Pengabdian Masyarakat hadir untuk membantu memberikan solusi dalam menangani pemasaran dimasa pandemic dengan melakukan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan omzet penjualan dengan cara memperluas jangka pasar mereka melalui peran penting penggunaan aplikasi e-commerce Tokopedia agar lebih diketahui oleh konsumen. Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk membantu meningkatkan penjualan produk berupa minuman beralkohol dan soda di UD. Semangat Jaya Baru dengan cara memperluas jangka pasar melalui aplikasi e-commerce yaitu Tokopedia agar lebih mudah untuk diketahui oleh konsumen. Serta pelatihan penggunaan aplikasi atau website Kasir Pintar untuk memudahkan kegiatan manajemen stok dan administrasi. Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana pengaruh media sosial untuk meningkatkan omset penjualannya. Dalam pelaksanaanya digunakan metode pendekatan yaitu secara langsung mendatangi UD. Semangat Jaya Baru yang mana juga merupakan instansi tempat kerja penulis.

Referensi

Palgunadi. (12 April 2021) Pariwisata Bali dimasa Pandemi Covid-19. Diakses Agustus 20, 2022 dari Bali-travelnews: https://bali-travelnews.com/pariwisata-bali-di-masa-pandemi-covid-19/

Jogjalaw. (2021, August 5). Usaha Dagang: Pengertian dan Macam-Macamnya. Diakses September 11, 2022 dari Jogjalaw website: https://jogjalaw.com/usaha-dagang-pengertian-dan-bentuknya/

Kementrian Hukum dan HAM (2020, Maret 31). Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Diakses Agustus 20, 2022 dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/174006/permenkumham-no-11-tahun-2020

Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat, UNMAS Denpasar. (2022). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Alternatif Peduli Pandemi Covid-19 Universitas Mahasaraswati Denpasar. Denpasar: LPPM.

Sanjaya, dkk (2020). Faktor Penentu Penerimaan Devisa di Provinsi Bali: Analisis Partial Adjustment Model. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, Vol 12 No 2:193.

Wijoyo, H. (2021). Strategi Pemasaran UMKM dimasa Pandemi. Solok, Sumatra Barat: Insan Cendekia Mandiri.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-11

Cara Mengutip

Widyani, A. A. D., & Wijaya, I. K. A. A. (2023). PENINGKATAN STRATEGI PEMASARAN DALAM PENJUALAN PRODUK DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA UD. SEMANGAT JAYA BARU. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT (SENEMA), 1(2), 925–941. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/seminarfeb/article/view/5832