PENERAPAN E-SYSTEM DJP MENGENAI PEMBAYARAN PAJAK KEPADA PEGAWAI DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN GIANYAR DI ERA COVID-19

Penulis

  • I Made Sudiartana Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Dewa Gede Artha Susila Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Pajak, Covid-19, Sistem

Abstrak

Pandemi covid-19 sudah melanda Indonesia sejak awal tahun 2019 sampai sekarang, tentunya wabah ini sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan, salah satunya perekonomian masyarakat menjadi tidak stabil.Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan sistem penerapan peraturan sistem pembayaran E-billing ini agar mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran wajib pajak.Dinas Kebudayaan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Gianyar yang bergerak dibidang pelayanan publik (Umum) yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pelaksanaan kerja yang berkaitan dengan pembangunan Kebudayaan di Kabupaten Gianyar. Dinas Kebudayaan yang terletak di Jalan Kebo Iwa, Gianyar yang berdiri pada tahun 1950.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-11

Cara Mengutip

Sudiartana, I. M. ., & Susila, D. G. A. . (2023). PENERAPAN E-SYSTEM DJP MENGENAI PEMBAYARAN PAJAK KEPADA PEGAWAI DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN GIANYAR DI ERA COVID-19. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT (SENEMA), 1(2), 672–676. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/seminarfeb/article/view/5750