IMPLEMENTASI CORETAX DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Penulis

  • M Doni Permana Putra Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Gusti Ayu Made Dwi Tamara Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ketut Elly Sutrisni Universitas Pendidikan Nasional

Kata Kunci:

coretax, SPT tahunan, wajib pajak orang pribadi, kepatuhan

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di KPP Pratama Denpasar Timur dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui implementasi Coretax. Permasalahan yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman terhadap prosedur pelaporan secara mandiri, ketidaksiapan dokumen, serta keterbatasan pemahaman dan kendala teknis terkait bukti potong pajak(BPA1/BPA2). Metode pelaksanaan  menggunakan pendekatan partisipatif. Pendekatan ini menekankan keterlibatan aktif Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memahami setiap tahapan yang dilakukan. Kegiatan ini menggunakan metode asistensi, konsultasi, edukasi, dan pemberdayaan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Wajib Pajak, penurunan kesalahan dalam pelaporan, serta meningkatnya kemandirian dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan di KPP Pratama Denpasar Timur. Dengan demikian, implementasi Coretax yang didukung oleh asistensi dan edukasi terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan kemandirian Wajib Pajak Orang Pribadi.

Referensi

Ambarningrum, I Gusti Ayu Rasvionita. (2023). Analisis penerapan peraturan perpajakan terhadap pertumbuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Denpasar Timur (Skripsi D-III Pajak). Politeknik Keuangan Negara STAN.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sari, Diana. (2021). Konsep dasar perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-28

Cara Mengutip

Putra, M. D. P., Tamara, N. G. A. M. D., & Sutrisni, K. E. (2026). IMPLEMENTASI CORETAX DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT (SENEMA), 5(1), 484–489. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/seminarfeb/article/view/14232