IMPLEMENTASI E-FILLING DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR BARAT

Penulis

  • Putu Kepramareni Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Putu Eka Aristya Putri Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Ketut Muliati Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

SPT Tahunan, E-Filling, Registrasi Akun, Wajib Pajak, Edukasi Pajak

Abstrak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada 31 Maret. SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak. Meskipun pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online, akan tetapi masih banyak wajib pajak yang memilih melaporkannya secara manual karena kurang memahami prosedur serta persyaratan pelaporan secara online. Bagi wajib pajak orang pribadi dari satu pemberi kerja menggunakan jenis  formulir 1770 SS atau 1770 S. Menghadapi masalah tersebut, program pengabdian masyarakat ini mengusung tema “Implementasi E-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat”. Kegiatan ini menerapkan beberapa metode, Seperti observasi serta asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan serta mendukung KPP Pratama Denpasar Barat dalam Meningkatkan efiktivitas pelayanan.

Referensi

Barek, K., Suryandari, N. N. A., & Hartini, M. L. S. (2024). Pengaruh Kebijakan Perpajakan, Undang-Undnag Perpajakan, Administrasi Perpajakan, Tarif Pajak, Dan Moral Wajib Pajak Terhadap Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 6(1), 44-55.

Sopiah, A. (2023, Februari 1). Wajib Pajak, Ini Cara Bayar Denda SPT Tahunan Lewat Online. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201081554-4-409920/wajib-pajak-ini-cara-bayar-denda-spt-tahunan-lewat-online

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-28

Cara Mengutip

Kepramareni, P., Putri, N. P. E. A., & Muliati, N. K. (2025). IMPLEMENTASI E-FILLING DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR BARAT. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT (SENEMA), 4(2), 1230–1235. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/seminarfeb/article/view/13074