PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MELALUI LAYANAN KONSULTASI LEGALITAS DAN STRATEGI BISNIS
Kata Kunci:
UMKM, Legalitas Usaha, Pemberdayaan MasyarakatAbstrak
Legalitas usaha merupakan aspek penting dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami proses legalisasi dan pendaftaran usaha secara formal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di wilayah Renon, Denpasar Timur melalui program edukasi dan pendampingan legalitas usaha dan pendaftaran merek dagang, bekerja sama dengan @sukakonsul.id. Metode pelaksanaan mencakup penyebaran infografis edukatif, konsultasi langsung, serta pendampingan teknis. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha dan munculnya inisiatif dari pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha dan merek dagangnya. Kegiatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara akademisi dan praktisi bisnis dapat memberikan dampak signifikan dalam menciptakan ekosistem usaha yang profesional dan berkelanjutan.
Referensi
Firdaus, V. M. L. U., & Kusumasari, I. R. (2024). Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Izin Usaha serta Penyuluhan Pemasaran Digital UMKM di Kelurahan Ngipik. Jurnal Bisnis Indonesia, 15(2).