Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh
<p>Prosiding Seminar Nasional (Webinar) dengan tema “Urgensi dan Implikasi RUU Perlindungan Keamanan Kerahasiaan Data Diri Berbasis Digitalisasi” dilaksanakan pada tanggal 31Oktober 2020. Prosiding ini memuat sejumlah artikel dari hasil penelitian pembahasan materi Seminar Nasional (Webinar) yang dilakukan oleh seluruh peserta Seminar Nasional baik dari internal maupun eksternal yang dilaksanakan secara online oleh Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Penyelenggaraan seminar nasional ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kebijakan pemerintah khususnya yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang terkait kerahasiaan data diri</p>Universitas Mahasaraswati Pressen-USProsiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020URGENSI KONSEP DAN PRINSIP MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2382
<p>Kegiatan yang berlangsung melalui media elektronik tersebut banyak memberikan manfaat dan kemudahan. Akan tetapi berdasarkan penelusuran dan pengamatan, banyak juga ditemukan kasus dan permasalahan berkenaan dengan penyalahgunaan data dan informasi tersebut. Perlindungan data pribadi merupakan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konstitusi Pasal 28 G ayat (1). Perlindungan data pribadi penting diatur mengingat data pribadi merupakan aset strategis yang sering disalahgunakan sehingga melanggar integritas privasi individu. Prinsip pengaturan khusus dalam perlindungan data pribadi dapat meliputi ruang lingkup: (1) pengaturan prinsip, (2) adanya pembagian/klasifikasi data pribadi umum dan khusus, (3) hak-hak pemilik data pribadi, (4) pengendali dan pemroses data pribadi, (5) kode etik dan sertifikasi, (6) transfer data pribadi ke negara lain atau organisasi internasional, (7) otoritas pengawas yang independen, dan (8) ganti rugi dan pertanggung jawaban, sanksi.</p>Putu Angga Pratama SukmaEdmon Makarim
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-3011110PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PERUSAHAAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN DATA DIGITAL OLEH KARYAWAN PERUSAHAAN
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2387
<p>Salah satu contoh nyata dari <a href="https://www.softwareseni.co.id/persiapkan-transformasi-digital-bisnis-mu/">implementasi transformasi digital</a> adalah masyarakat sudah tidak asing lagi dalam mengakses sosial media dan menggunakan media penjualan elektronik untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, dibalik itu semua tersimpan pula dampak negatif yang jarang disadari yakni kebocoran data pribadi perusahaan dan individu. Penelitian ini menganalisis kondisi tentang masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya perlindungan data perusahaan atas penyalahgunaan data digital, penelitian ini dilakukan melalui metode kepustakaan <em>(library research)</em> dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak bermunculan kasus penyalahgunaan dan pencurian data pribadi perusahaan oleh karyawan perusahaan yang dapat diselesaikan dengan mekanisme litigasi dan non litigasi. Ada baiknya melakukan antisipasi terlebih dahulu dengan menerapkan cara mengamankan data pribadi perusahaan. Saat ini sangat penting bagi pemerintah untuk dapat segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam rangka melindungi data pribadi masing-masing pihak</p>Emmy Febriani ThalibKetut Laksmi Maswari
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30115566PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2394
<p>Kemajuan teknologi dan informasi di Indonesia saat ini mempengaruhi beberapa aspek di kehidupan sehari-hari, dimana masyarakat saat ini segala halnya berhubungan dengan dunia maya. Dunia maya merupakan tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya. Tetapi tidak jarang jika kita ingin mengakses sebuah <em>website</em>, kita harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telepon meski <em>website</em>nya sudah mengetahui IP kita. Dengan banyaknya <em>website</em> yang harus mendaftarkan data pribadi kita, tidak jarang data-data tersebut tersebar kepada umum karena keamanan <em>website-</em>nya kurang bagus sehingga terbobol. Hal itu justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telpon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang <em>hacker</em> dapet mengakseskan misal akun instagram anda atau bahkan kartu atm anda sehingga terjadinya <em>Cybercrime</em>. Dengan penjelasan tadi, kita dapat melihat mengapa data pribadi itu sangat penting untuk dilindungkan dan hak atas privasi masing-masing orang harus dipertegas</p>Luh Putu Swandewi Antari
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-3011106118KONSEP DAN PRINSIP PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2020-10-30
<p>Kemajuan teknologi membawa dampak positif dan dampak negatif bagi kehidupan sehari hari. Salah satunya adalah adanya dampak terbukanya informasi yang bersifat rahasia berkaitan dengan data pribadi yang dimiliki oleh masing-masing individu yang membawa kerugian secara materiil dan immateriil. Penting bagi kita untuk mengetahui tata cara untuk seseorang mengajukan tuntutan hak dan menyelesaikan sengketa apabila mengalami permasalahan terkait dengan kebocoran data pribadi tersebut. Tulisan ini mengkaji secara normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan <em>(statute approach)</em> untuk mendapatkan hasil berkaitan dengan penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dalam undang-undang yang berlaku saat ini dan dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Penyelesaian sengketa data pribadi pada masa kini dapat ditempuh dengan jalur litigasi maupun non litigasi. Sedangkan jika dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di legislatif pengaturan upaya penyelesaian sengketa yang diformulasikan secara lebih spesifik. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dapat dilakukan melalui jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dibedakan menjadi penyelesaian sengketa diluar pengadilan secara mandiri oleh para pihak dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi</p>Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30113444URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA NASABAH DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA SKIMMING
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2390
<p>Perlindungan hukum terhadap data pribadi pada nasabah di Indonesia masih belum optimal, hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya penyalahgunaan data pribadi seseorang karena kurangnya pengawasan dari pihak-pihak pengguna data. Urgensi pemberian perlindungan hukum kepada data pribadi ini mulai diperhatikan seiring dengan meningkatnya kasus yang berkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan berakhir kepada aksi penipuan atau tindak kriminal <em>skimming.</em> Dengan tujuan memahami dan mengkaji pengaturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi nasabah dalam menanggulangi tindak pidana <em>skimming</em> dan menganalisis bentuk penyelesaian hukum tindak pidana <em>skimming </em>terkait dengan perlindungan data pribadi nasabah<em>.</em> Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Pengaturan perlindungan hukum data pribadi pada nasabah secara khusus dan komprehensif yang berkaitan dengan perbankan ataupun hal lainnya belum ada, akan tetapi umumnya yang selalu dijadikan rujukan pengaturan hukum berkaitan dengan data pribadi adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelesaian hukum yang digunakan dalam perkara tindak pidana <em>skimming </em>sudah pasti menggunakan jalur litigasi (pengadilan) sehingga pelaku kejahatan <em>skimming </em>segera dijatuhkan hukuman atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 untuk pelaku kejahatan tindak pidana pencurian <em>skimming </em> dan Pasal Pasal 378 KUH Pidana untuk kasus tindak pidana penipuan <em>skimming.</em></p>I Dewa Gede Waisha PermanaKomang Octaviani Dewi
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30118695PEMBARUAN UNDANG-UNDANG CYBER CRIME MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN KERAHASIAAN DATA DIRI BERBASIS DIGITALISASI
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2397
<p>Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalissi, membawa dampak perubahan terhadap peradapan manusia di dunia, baik dampak yang bersifat positif diantaranya kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) maupun dampak yang bersifat negatif diantaranya kejahatan yang bersifat konvensional berkembang menjadi kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti : pencurian data, cyber terorism, hacking, carding, defacing, cybersquatting, menyebarkan konten illegal dan sebagainya.</p> <p> Indonesia telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun pola penindakannya dalam penegakkan hukum masih belum maksimal dan seringkali terkesan dipaksakan. Penegakkan hukum di ranah dunia maya memang masih abu-abu karena dokumen elektronik sendiri belum bisa dijadikan sebagai barang bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p> <p> Cara paling efektif agar kejahatan di dunia maya (cyber crime) tidak semakin merajalela adalah dengan pembaharuan dan/atau penguatan Undang-undang cyber crime melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Kerahasiaan Data Diri Berbasis Digital, yang kemudian dapat disahkan menjadi Undang-undang untuk dapat dioperasional dalam penegakkan hukum kejahatan di dunia maya (cyber crime), yang nantinya diharapkan para pelaku cyber crime dapat berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal karena dasar hukumnya jelas.</p>I Gusti Bagus HengkiI Gusti Ngurah Anom
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-3011144159PROYEKSI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2383
<p>Kemajuan teknologi membawa dampak positif dan dampak negatif bagi kehidupan sehari hari. Salah satunya adalah adanya dampak terbukanya informasi yang bersifat rahasia berkaitan dengan data pribadi yang dimiliki oleh masing-masing individu yang membawa kerugian secara materiil dan immateriil. Penting bagi kita untuk mengetahui tata cara untuk seseorang mengajukan tuntutan hak dan menyelesaikan sengketa apabila mengalami permasalahan terkait dengan kebocoran data pribadi tersebut. Tulisan ini mengkaji secara normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan <em>(statute approach)</em> untuk mendapatkan hasil berkaitan dengan penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dalam undang-undang yang berlaku saat ini dan dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Penyelesaian sengketa data pribadi pada masa kini dapat ditempuh dengan jalur litigasi maupun non litigasi. Sedangkan jika dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di legislatif pengaturan upaya penyelesaian sengketa yang diformulasikan secara lebih spesifik. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dapat dilakukan melalui jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dibedakan menjadi penyelesaian sengketa diluar pengadilan secara mandiri oleh para pihak dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.</p>Ni Putu Riyani Kartika Sari
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30111120PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2388
<p>Indonesia merupakan Negara Hukum, yang artinya segala kegiatan Negara diatur dala hukum, hukum di Indonesia bukan semata mata hanya yang tertulis, tapi ada pula hukum yang tidak tertulis, namun memiliki ranah mengikat yang berbeda, terkait dengan pelaksanaan Pemilu Indonesia tentunya telah diatur dalam Undang Undang tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu di Indonesia, terkait dengan hal tersebut diatas maka kaitan dengan kerahasiaan data pribadi dari pemilih menjadi sangat penting, terkait dengan adanya Daftar pemilih tetap, Daftar calon Tetap dan untuk menjamin kerahasiaan data baik pemilih maupun calon maka perlu adanya sebuah konstruksi hukum dalam memberikan perlindungan hukum terkait dengan adanya kerahasiaan data dan menjamin adanya kerahasiaan data pribadi dari warga Negara yang memang dimanatkan oleh konstitusi.</p>I Wayan Wahyu Wira UdytamaIda Bagus Gede Subawa
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30116774URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI MASYARAKAT
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2395
<p>Era globalisasi telah menempatkan teknologi informasi ke dalam suatu posisi yang sangat penting karena menghadirkan dunia tanpa batas, waktu dan ruang serta dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat mengubah pola hidup masyarakat dalam interaksi, transaksi, dan komunikasi. Menjaga privasi memang belum populer di tengah masyarakat Indonesia, padahal praktek pelanggaran data pribadi semakin marak terjadi. Pemasaran sejumlah produk, seperti tawaran kartu kredit dan asuransi, serta modus penipuan menunjukkan minimnya privasi di Indonesia. Situasi itu diperparah oleh kosongnya peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus yang menggunakan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat dalam kaitannya dengan kebocoran data pribadi merupakan jenis perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pertanggungjawan hukum terhadap kebocoran data pribadi dapat dilakukan baik secara perdata, administratif, maupun pidana. Kemudian Perlindungan data pribadi sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap hak privasi masyarakat belum berjalan maksimal, sehingga masih banyak terjadi pelanggaran terhadap data pribadi. Hal ini diakibatkan oleh semakin berkembangnya penggunaan media online yang kurang dibarengi dengan perlindungan hukum yang sifatnya preventif</p>Ni Putu Noni SuharyantiNi Komang Sutrisni
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-3011119134PERKEMBANGAN HUKUM BISNIS PADA ERA DIGITALISASI : URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIVASI DI INDONESIA
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2386
<p>Pada era globalisasi perkembangan dunia bisnis semakin pesat. Digitalisasi menjadi hal yang tidak bisa terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan dunia bisnis pada era digitalisasi tidak bisa terlepas dari teknologi sebagai penunjang kelancaran dalam bertransaksi. Jumlah pengguna layanan berbasis teknologi di Indonesia semakin meningkat dan angka kejahatan dunia maya juga semakin meningkat, salah satu penyebabnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadi mereka. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Perkembangan dunia bisnis di era digitalisasi harusnya diikuti juga dengan perkembangan hukum bisnis sebagai payung hukum yang memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas keamanan data pribadinya. Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur perlindungan privasi data menjadi hal yang urgen untuk segera direalisasikan.</p>Putu Eka Trisna Dewi
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30114554TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PERBANKAN DALAM PENCURIAN DATA PRIBADI NASABAH DENGAN TEKHNIK “PHISING” PADA TRANSAKSI PERBANKAN
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2393
<p>Perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau yang kita kenal dengan istilah Ilmu Pengetahuan Teknologi, serta perkembangan di bidang informasi dan komunikasi yang sangat pesat serta berdampak pada segala segi kehidupan manusia. Perkembangan informasi dan teknologi juga menimbulkan adanya penyalahgunaan media untuk keuntungan pribadi melalui perbuatan mengambil data identitas guna memperoleh <em>user id</em> atau <em>password </em>dengan menggunakan Teknik <em>Phising</em>. Hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi nasabah pengguna layanan jasa dalam transaksi perbankan dan mengharuskan bagi pihak bank untuk bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut</p>Lis JuliantiAnak Agung Putu Wiwik Sugiantari
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-301196105PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI SECARA ONLINE
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2398
<p>Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat, dimana internet dipergunakan tidak hanya sebagai media komunikasi dan informasi, melainkan dipergunakan dalam berbagai keperluan atau situasi. Internet juga dapat digunakan sebagai sumber penhasilan seorang di bidang ekonomi. Selain menjadi sumber penghasilan seseorang, internet juga bisa menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masayarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah, praktis, dan lebih cepat dalam mendapatkan barang yang diinginkannya. Kebiasaan para ibu berbelanja di pasar kini telah mengarah pada belanja online. Maraknya belanja secara online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum, khususnya di bidang hukum perlindungan konsumen salah satu permasalahan yang di perhatikan adalah perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen yang melakukan transaksi jual beli secara online. Para pelaku usaha diharapakan melayani pembeli dengan baik dalam melakukan transaksi jual beli onlie sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Supaya lebih bagus dan terarah dalam transaksi jual beli online, agar tidak terjadinya wanprestasi antara penjual dan pembeli secara onlne.</p>Anak Agung Adi Lestari
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-3011160167URGENSI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2384
<p>Kajian ini bertujuan untuk menjawab pentingnya penetapan sebuah regulasi yang komprehensif yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Ketertinggalan regulasi menjadi salah satu pemicu lemahnya mekanisme proteksi terhadap privasi dan data pribadi. Di Indonesia setidaknya terdapat 32 (tiga puluh dua) peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah mengenai pengumpulan dan pengelolaan data pribadi. Kewenangan tersebut dilaksanakan untuk berbagai macam bidang seperti telekomunikasi, pertanahan, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, kesehatan, kependudukan, perdagangan dan perekonomian. Akan tetapi belum seluruhnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Kajian ini bersifat yuridis normatif yang mengkaji persoalan mengenai apa saja kekurangan regulasi yang sudah ada terkait data pribadi dan apakah jaminan kepastian hukum dapat terwujud dengan ditetapkannya rancangan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi undang-undang. Sesuai dengan sifat kajian yuridis normatif maka rumusan masalah dalam kajian ini dijawab dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang disajikan secara analisa deskriptif</p>Gusti Ayu Ratih Damayanti
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30112133PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADIDALAM PEER TO PEER LENDING
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2389
<p>Era revolusi indusrri 4.0 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mndorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital memicu problematika dalam aspek data pribadi warna negara. Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data diri terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data seseorang. Penulis mengamati banyaknya penyalahgunaan data pribadi dalam industri <em>Fintech</em>, terutapa pada <em>Fintecch Peer to Peer Lendending.</em> Konstitusi telah memberikan perlindungan data pribadi yang dioprasionalkan dalam beberapa Undang-Undang di berbagai aspek. Berdasarkan penelusuran peraturan perundang-undangan ditemukan bahwa pemerintah sudah mengatur industri <em>fintech</em> dengan baik, sekalipun pperlindungan yang diberikan terhadap penguna (konsumen) ternyata belum lengkap atau sempurna. Masih ditemukan ada kelemahan dalam pemberian sanksi (administrasi, pidana dan perdata) bagi pelanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data diri pribadi dalam <em>peer to peer lending</em>. Metide yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fakta. Masih ditemukan ada kelemahan dalam pemberian sanksi (administrative, pidana dan perdata) bagi para pelanggar hukum. Untuk meningkatkan perlindungan, diiperlukan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun lenbaga khusus yang mengawasi perlindungan data pribadi tersebut.</p>I Wayan WiastaMade Emy Andayani Citra
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-30117585URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/psnfh/article/view/2396
<p>Undang-Undang Data Pribadi akan menjadi payung bagi aturan-aturan yang bermacam-macam ini. Tujuannya untuk mengharmonisasi aturan data priabadi dan menghindari tumpang tindih aturan. Selain itu Undang-Undang data pribadi juga diperlukan untuk mengatur isu-isu terbaru seperti big data dan anonymisation. Pentingnya payung hukum privasi data menjadi salah satu wacana yang bergulir di era digital ini. Pasalnya, kebocoran dan jual beli data ilegal marak terjadi dan diperdagangkan oleh oknum. Terutama pencurian data di <em>e-commerce</em>. Regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi bangsa Indonesia, untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia, di manapun data pribadi tersebut berada. Tanpa regulasi perlindungan data pribadi,bangsa Indonesia akan kehilangan peluang sosial ekonomi.Bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara, paparnya pada Alinea Forum bertajuk Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi.</p>Putu Sekarwangi SaraswatiPutu Sekarwangi SaraswatiI Nengah Susrama
Copyright (c) 2021 fakultas hukum unmas denpasar
2020-10-302020-10-3011135143