PEMBARUAN UNDANG-UNDANG CYBER CRIME MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN KERAHASIAAN DATA DIRI BERBASIS DIGITALISASI
Keywords:
Pembaharuan, Cyber Crime, Data Diri, DigitalisasiAbstract
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalissi, membawa dampak perubahan terhadap peradapan manusia di dunia, baik dampak yang bersifat positif diantaranya kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) maupun dampak yang bersifat negatif diantaranya kejahatan yang bersifat konvensional berkembang menjadi kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti : pencurian data, cyber terorism, hacking, carding, defacing, cybersquatting, menyebarkan konten illegal dan sebagainya.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun pola penindakannya dalam penegakkan hukum masih belum maksimal dan seringkali terkesan dipaksakan. Penegakkan hukum di ranah dunia maya memang masih abu-abu karena dokumen elektronik sendiri belum bisa dijadikan sebagai barang bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Cara paling efektif agar kejahatan di dunia maya (cyber crime) tidak semakin merajalela adalah dengan pembaharuan dan/atau penguatan Undang-undang cyber crime melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Kerahasiaan Data Diri Berbasis Digital, yang kemudian dapat disahkan menjadi Undang-undang untuk dapat dioperasional dalam penegakkan hukum kejahatan di dunia maya (cyber crime), yang nantinya diharapkan para pelaku cyber crime dapat berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal karena dasar hukumnya jelas.