URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL

Authors

  • Putu Sekarwangi Saraswati Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Sekarwangi Saraswati Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • I Nengah Susrama Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Payung Hukum, Perlindungan, Data Pribadi, Era Digital.

Abstract

Undang-Undang Data Pribadi akan menjadi payung bagi aturan-aturan yang bermacam-macam ini. Tujuannya untuk mengharmonisasi aturan data priabadi dan menghindari tumpang tindih aturan. Selain itu Undang-Undang data pribadi juga diperlukan untuk mengatur isu-isu terbaru seperti big data dan anonymisation. Pentingnya payung hukum privasi data menjadi salah satu wacana yang bergulir di era digital ini. Pasalnya, kebocoran dan jual beli data ilegal marak terjadi dan diperdagangkan oleh oknum. Terutama pencurian data di e-commerce. Regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi bangsa Indonesia, untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia, di manapun data pribadi tersebut berada. Tanpa regulasi perlindungan data pribadi,bangsa Indonesia akan kehilangan peluang sosial ekonomi.Bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara, paparnya pada Alinea Forum bertajuk Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi.

Downloads

Published

2020-10-30