URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI MASYARAKAT

Authors

  • Ni Putu Noni Suharyanti Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Sutrisni Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Urgensi, Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Hak Privasi.

Abstract

Era globalisasi telah menempatkan teknologi informasi ke dalam suatu posisi yang sangat penting karena menghadirkan dunia tanpa batas, waktu dan ruang serta dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat mengubah pola hidup masyarakat dalam interaksi, transaksi, dan komunikasi. Menjaga privasi memang belum populer di tengah masyarakat Indonesia, padahal praktek pelanggaran data pribadi semakin marak terjadi. Pemasaran sejumlah produk, seperti tawaran kartu kredit dan asuransi, serta modus penipuan menunjukkan minimnya privasi di Indonesia. Situasi itu diperparah oleh kosongnya peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus yang menggunakan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat dalam kaitannya dengan kebocoran data pribadi merupakan jenis perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pertanggungjawan hukum terhadap kebocoran data pribadi dapat dilakukan baik secara perdata, administratif, maupun pidana. Kemudian Perlindungan data pribadi sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap hak privasi masyarakat belum berjalan maksimal, sehingga masih banyak terjadi pelanggaran terhadap data pribadi. Hal ini diakibatkan oleh semakin berkembangnya penggunaan media online yang kurang dibarengi dengan perlindungan hukum yang sifatnya preventif

Downloads

Published

2020-10-30