URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA NASABAH DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA SKIMMING
Keywords:
Perlindungan, Data Pribadi, SkimmingAbstract
Perlindungan hukum terhadap data pribadi pada nasabah di Indonesia masih belum optimal, hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya penyalahgunaan data pribadi seseorang karena kurangnya pengawasan dari pihak-pihak pengguna data. Urgensi pemberian perlindungan hukum kepada data pribadi ini mulai diperhatikan seiring dengan meningkatnya kasus yang berkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan berakhir kepada aksi penipuan atau tindak kriminal skimming. Dengan tujuan memahami dan mengkaji pengaturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi nasabah dalam menanggulangi tindak pidana skimming dan menganalisis bentuk penyelesaian hukum tindak pidana skimming terkait dengan perlindungan data pribadi nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Pengaturan perlindungan hukum data pribadi pada nasabah secara khusus dan komprehensif yang berkaitan dengan perbankan ataupun hal lainnya belum ada, akan tetapi umumnya yang selalu dijadikan rujukan pengaturan hukum berkaitan dengan data pribadi adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelesaian hukum yang digunakan dalam perkara tindak pidana skimming sudah pasti menggunakan jalur litigasi (pengadilan) sehingga pelaku kejahatan skimming segera dijatuhkan hukuman atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 untuk pelaku kejahatan tindak pidana pencurian skimming dan Pasal Pasal 378 KUH Pidana untuk kasus tindak pidana penipuan skimming.