PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADIDALAM PEER TO PEER LENDING

Authors

  • I Wayan Wiasta Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Pinjaman online, Data Pribadi, Fintech

Abstract

Era revolusi indusrri 4.0 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mndorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital memicu problematika dalam aspek data pribadi warna negara. Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data diri terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data seseorang. Penulis mengamati banyaknya penyalahgunaan data pribadi dalam industri Fintech, terutapa pada Fintecch Peer to Peer Lendending. Konstitusi telah memberikan perlindungan data pribadi yang dioprasionalkan dalam beberapa Undang-Undang di berbagai aspek. Berdasarkan penelusuran peraturan perundang-undangan ditemukan bahwa pemerintah sudah mengatur industri fintech dengan baik, sekalipun pperlindungan yang diberikan terhadap penguna (konsumen) ternyata belum lengkap atau sempurna. Masih ditemukan ada kelemahan dalam pemberian sanksi (administrasi, pidana dan perdata) bagi pelanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data diri pribadi dalam peer to peer lending. Metide yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fakta. Masih ditemukan ada kelemahan dalam pemberian sanksi (administrative, pidana dan perdata) bagi para pelanggar hukum. Untuk meningkatkan perlindungan, diiperlukan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun lenbaga khusus yang mengawasi perlindungan data pribadi tersebut.

Downloads

Published

2020-10-30