PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Keywords:
Kerahasiaan Data, Data Pemilih, PemiluAbstract
Indonesia merupakan Negara Hukum, yang artinya segala kegiatan Negara diatur dala hukum, hukum di Indonesia bukan semata mata hanya yang tertulis, tapi ada pula hukum yang tidak tertulis, namun memiliki ranah mengikat yang berbeda, terkait dengan pelaksanaan Pemilu Indonesia tentunya telah diatur dalam Undang Undang tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu di Indonesia, terkait dengan hal tersebut diatas maka kaitan dengan kerahasiaan data pribadi dari pemilih menjadi sangat penting, terkait dengan adanya Daftar pemilih tetap, Daftar calon Tetap dan untuk menjamin kerahasiaan data baik pemilih maupun calon maka perlu adanya sebuah konstruksi hukum dalam memberikan perlindungan hukum terkait dengan adanya kerahasiaan data dan menjamin adanya kerahasiaan data pribadi dari warga Negara yang memang dimanatkan oleh konstitusi.