PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PERUSAHAAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN DATA DIGITAL OLEH KARYAWAN PERUSAHAAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi Perusahaan, Penyalahgunaan Data.Abstract
Salah satu contoh nyata dari implementasi transformasi digital adalah masyarakat sudah tidak asing lagi dalam mengakses sosial media dan menggunakan media penjualan elektronik untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, dibalik itu semua tersimpan pula dampak negatif yang jarang disadari yakni kebocoran data pribadi perusahaan dan individu. Penelitian ini menganalisis kondisi tentang masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya perlindungan data perusahaan atas penyalahgunaan data digital, penelitian ini dilakukan melalui metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak bermunculan kasus penyalahgunaan dan pencurian data pribadi perusahaan oleh karyawan perusahaan yang dapat diselesaikan dengan mekanisme litigasi dan non litigasi. Ada baiknya melakukan antisipasi terlebih dahulu dengan menerapkan cara mengamankan data pribadi perusahaan. Saat ini sangat penting bagi pemerintah untuk dapat segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam rangka melindungi data pribadi masing-masing pihak