PERKEMBANGAN HUKUM BISNIS PADA ERA DIGITALISASI : URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIVASI DI INDONESIA
Keywords:
Hukum Bisnis, Digitalisasi, data privasiAbstract
Pada era globalisasi perkembangan dunia bisnis semakin pesat. Digitalisasi menjadi hal yang tidak bisa terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan dunia bisnis pada era digitalisasi tidak bisa terlepas dari teknologi sebagai penunjang kelancaran dalam bertransaksi. Jumlah pengguna layanan berbasis teknologi di Indonesia semakin meningkat dan angka kejahatan dunia maya juga semakin meningkat, salah satu penyebabnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadi mereka. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Perkembangan dunia bisnis di era digitalisasi harusnya diikuti juga dengan perkembangan hukum bisnis sebagai payung hukum yang memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas keamanan data pribadinya. Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur perlindungan privasi data menjadi hal yang urgen untuk segera direalisasikan.