URGENSI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Keywords:
data pribadi, kepastian hukum dan perlindungan hukumAbstract
Kajian ini bertujuan untuk menjawab pentingnya penetapan sebuah regulasi yang komprehensif yang dapat memberikan jaminan kepastianĀ hukum terhadap perlindunganĀ data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Ketertinggalan regulasi menjadi salah satu pemicu lemahnya mekanisme proteksi terhadap privasi dan data pribadi. Di Indonesia setidaknya terdapat 32 (tiga puluh dua) peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah mengenai pengumpulan dan pengelolaan data pribadi. Kewenangan tersebut dilaksanakan untuk berbagai macam bidang seperti telekomunikasi, pertanahan, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, kesehatan, kependudukan, perdagangan dan perekonomian. Akan tetapi belum seluruhnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Kajian ini bersifat yuridis normatif yang mengkaji persoalan mengenai apa saja kekurangan regulasi yang sudah ada terkait data pribadi dan apakah jaminan kepastian hukum dapat terwujud dengan ditetapkannya rancangan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi undang-undang. Sesuai dengan sifat kajian yuridis normatif maka rumusan masalah dalam kajian ini dijawab dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang disajikan secara analisa deskriptif