URGENSI KONSEP DAN PRINSIP MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Keywords:
urgensi, perlindungan, data pribadiAbstract
Kegiatan yang berlangsung melalui media elektronik tersebut banyak memberikan manfaat dan kemudahan. Akan tetapi berdasarkan penelusuran dan pengamatan, banyak juga ditemukan kasus dan permasalahan berkenaan dengan penyalahgunaan data dan informasi tersebut. Perlindungan data pribadi merupakan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konstitusi Pasal 28 G ayat (1). Perlindungan data pribadi penting diatur mengingat data pribadi merupakan aset strategis yang sering disalahgunakan sehingga melanggar integritas privasi individu. Prinsip pengaturan khusus dalam perlindungan data pribadi dapat meliputi ruang lingkup: (1) pengaturan prinsip, (2) adanya pembagian/klasifikasi data pribadi umum dan khusus, (3) hak-hak pemilik data pribadi, (4) pengendali dan pemroses data pribadi, (5) kode etik dan sertifikasi, (6) transfer data pribadi ke negara lain atau organisasi internasional, (7) otoritas pengawas yang independen, dan (8) ganti rugi dan pertanggung jawaban, sanksi.