KONSEP DAN PRINSIP PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Data Pribadi, Teknologi Informasi, Kebocoran DataAbstract
Kemajuan teknologi membawa dampak positif dan dampak negatif bagi kehidupan sehari hari. Salah satunya adalah adanya dampak terbukanya informasi yang bersifat rahasia berkaitan dengan data pribadi yang dimiliki oleh masing-masing individu yang membawa kerugian secara materiil dan immateriil. Penting bagi kita untuk mengetahui tata cara untuk seseorang mengajukan tuntutan hak dan menyelesaikan sengketa apabila mengalami permasalahan terkait dengan kebocoran data pribadi tersebut. Tulisan iniĀ mengkaji secara normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk mendapatkan hasil berkaitan dengan penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dalam undang-undang yang berlaku saat ini dan dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Penyelesaian sengketa data pribadi pada masa kini dapat ditempuh dengan jalur litigasi maupun non litigasi. Sedangkan jika dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di legislatif pengaturan upaya penyelesaian sengketa yang diformulasikan secara lebih spesifik. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dapat dilakukan melalui jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dibedakan menjadi penyelesaian sengketa diluar pengadilan secara mandiri oleh para pihak dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi yang akanĀ dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi