Artikel Kasus Kenakalan Remaja Dan Narkotika Di Indonesia Mengatasi Pergaulan Bebas dan Narkotika bagi Generasi Muda

Penulis

  • I Komang Suka Wisada Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Wijaya Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Luh Putu Kirana Pratiwi, S.P, M.Agb Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

pergaulan bebas dan narkotika

Abstrak

Seringkali kita mendengar ungkapan “masa remaja adalah masa abu-abu, labil, emosional, dan ekspresif” benar, kan? Nah, Remaja didefinisikan merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Khusus pada kalangan SMA atau sederajat yang berada dalam usia 15 sampai 17 tahun. Wah, rentan sekali! Selain itu, manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dalam kesehariannya memerlukan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship). Pergaulan juga merupakan salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) yang perlu dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi melakukan diskriminasi (pembedaan hak bagi manusia didasarkan perbedaan agama, ras, suku, dsb). Jadi, pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap berpedoman pada normanorma manusia dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM. Usut punya usut, ternyata pergaulan bebas juga sering dikonotasikan sebagai hal yang negatif seperti narkoba, seks bebas, kehidupan malam, perilaku negatif yang melanggar norma dan agama.

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-25