Analisis Komparatif Kerangka Regulasi dan Standar Keamanan antara Indonesia dan Standar Internasional Tentang Blockchain dalam Telemedicine
Kata Kunci:
Blockchain, Telemedicine, Regulasi, Perlindungan Data, Analisis KomparatifAbstrak
Perkembangan telemedicine yang pesat pasca pandemi COVID-19 menghadirkan tantangan kompleks dalam keamanan rekam medis elektronik, sementara kerangka regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengakomodasi teknologi disruptif seperti blockchain. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan regulasi blockchain dalam telemedicine antara Indonesia dan standar internasional (GDPR) Uni Eropa, HIPAA Amerika Serikat, dan kerangka ASEAN), serta merumuskan rekomendasi kebijakan adaptif. Melalui metode Comparative Policy Analysis (CPA), penelitian mengungkap tiga temuan utama: pertama, regulasi Indonesia (UU PDP No. 27/2022 dan Permenkes No. 24/2022) belum mengatur spesifik blockchain, menimbulkan konflik antara prinsip immutability blockchain dengan hak penghapusan data; kedua, standar internasional menawarkan solusi teknis-hukum seperti hybrid on-off-chain storage dan regulatory sandbox; ketiga, diperlukan pendekatan bertahap melalui guidelines teknis jangka pendek, regulasi terintegrasi jangka menengah, dan undangundang komprehensif jangka panjang. Kesimpulannya, Indonesia memerlukan kerangka regulasi adaptif yang mengintegrasikan pembelajaran global dengan konteks lokal untuk menciptakan ekosistem telemedicine berbasis blockchain yang aman, sesuai hukum, dan berpusat pada pasien.