PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PEMBERIAN SUMBANGAN JAMBAN DI DESA KENDERAN, KECAMATAN TEGALALANG, KABUPATEN GIANYAR PROVINSI BALI
Kata Kunci:
Perlindungan Perempuan dan Anak, Pembuatan JambanAbstrak
Tujuan pelaksanaan pembangunan Jamban untuk Warga yang termasuk Rumah Tangga Miskin (RTM memberikan perlindungan bagi perempuan, lansia dan anak, mengurangi pencemaran air dan tanah yang merupakan dampak yang luas bagi masyarakat sekitar, penyediaan sarana dasar sanitasi yang layak bagi masyarakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan sanitasi lingkungan, dan mencegah penyebaran penyakit terutama akibat membuang air besar di sungai. Metode yang digunakan dalam pengabdian pada masyarakat ini adalah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Kenderan, melaksanakan penyusunan dan perhitungan rencana anggaran biaya. Implementasi pelaksanaan pembangunan jamban. Berdasarkan atas uraian permasalahan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Pemberian Sumbangan Jamban Di Desa Kenderan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali merupakan hal yang sangat urgen, dan tepat untuk diberikan, mengingat ditetapkannya Desa Kenderan sebagai Desa Wisata, sangat ironis kalau masih ada masyarakat yang tidak memiliki Jamban yang layak
Referensi
Surat Keputusan Bupati Nomor 429/E-02/HK/2017 bersama dengan delapan desa lainnya, yaitu Desa Kenderan, Kedisan, Taro, Singapadu Kaler.
Implementasi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Desa Kendran, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.