Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat Denpasar

Authors

  • I Wayan Eka Putra Purnama Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Putu Yuria Mendra Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Made Sintya Surya Dewi Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Taxpayer Compliance, Tax Knowledge, Tax Socialization, Tax Sanctions

Abstract

The purpose of this study is to examine the extent to which Tax Knowledge, Taxation Socialization, Taxpayer Awareness, Tax Service Quality, and Tax Sanctions affect Motor Vehicle Taxpayer Compliance at the Denpasar Joint SAMSAT Office. This study employs a quantitative approach using a survey method and multiple linear regression analysis involving 138 respondents drawn from the population of motor vehicle taxpayers registered at the Denpasar Joint SAMSAT Office. The research data were collected through observation, interviews, documentation, and the distribution of questionnaires using a Likert scale.Following the validity and reliability testing of the research instruments, the data were analyzed using descriptive analysis, classical assumption tests, the coefficient of determination, t-tests, and multiple linear regression analysis. The results indicate that Tax Knowledge, Taxation Socialization, Taxpayer Awareness, Tax Service Quality, and Tax Sanctions have a significant and positive effect on Motor Vehicle Taxpayer Compliance. These findings indicate that better taxpayer knowledge of tax regulations, more effective tax socialization, higher taxpayer awareness, better perceived service quality, and clearer and more firmly enforced tax sanctions are associated with increased motor vehicle taxpayer compliance.

References

Aeni, T. N., & Budyastuti, T. (2024). Pengaruh kesadaran, sanksi pajak, kualitas pelayanan pajak, dan penerapan sistem SAMSAT Drive Thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Studi pada Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Barat). Gorontalo Accounting Journal, 7(2), 199–213.

Agun, W. A. N. U., Datrini, L. K., & Amlayasa, A. A. B. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 6(1), 23–31. https://doi.org/10.22225/wicaksana.6.1.2022.23-31

Agustin, N. S., & Putra, R. E. (2019). Pengaruh Kesadaran Masyarakat, Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Kota Batam. Measurement : Jurnal Akuntansi, 13(1),55. https://doi.org/10.33373/mja.v13i1.1833

Agustini, S., & Puspita, R. D. (2024). Dampak pemahaman pajak, ketentuan pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Studi kasus KPP Pratama Depok Sawangan. INOVASI: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen, 11(1), 164–172.

Aishy, D., Sasoko, D. M., & Sitompul, A. N. (2024). Pengaruh kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pulo Gadung. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(2).

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. Elsevier. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

Anjani, K. P., & Sulistyowati, E. (2022). Pengaruh Penerapan E-filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan. Jurnal Nominal, 11(4), 107–122.

Apriliyani, L. H. (2022). Pengaruh Sosialisasi, Pengetahuan, Sanksi dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 1(2), 65–74.

Atarwaman, R. J. D. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Rita. Jurnal Akuntansi, 6(1), 348–368. https://doi.org/10.1007/978-3-642- 56129-0_12

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023, September 07). Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. JDIH BPK RI.

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2024, February 15). Jumlah kendaraan bermotor menurut kabupaten/kota dan jenis kendaraan di Provinsi Bali (unit), 2023.

Bhagaskara, K., Pramukty, R., & Yulaeli, T. (2023). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Penerapan Sistem E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus pada Kantor Samsat Kota Bekasi). Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(1), 74–88.

Darmayani, S. A. P. S., & Hasibuan, H. T. (2022). Pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, program pemutihan pajak dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 32(9), 2813–2821. https://doi.org/10.24843/eja.2022.v32.i09.p14

Dewi, I. G. A. A. M. T., & Yasa, I. N. P. (2025). Pengaruh biaya kepatuhan dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan pajak dengan peran konsultan pajak sebagai variabel moderasi. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 16(3), 703–714.

Efriyenty, D. (2019). Pengaruh Sanksi Perpajakan Dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Batam. Jurnal Akuntansi Barelang, 3(2), 20–28. https://doi.org/10.33884/jab.v3i2.1244

Ernawatiningsih, N. P. L., & Sudiartana, I. M. (2020). Pengaruh sosialisasi pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi Profesi, 14(3), 482–491. http://dx.doi.org/10.23887/jippg.v3i2482

Eva, M. V., Arizona, I. P. E., Luh, N., & Mahayu, G. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan , Sanksi Pajak , Pengetahuan Perpajakan , Tingkat Pendapatan , Akuntabilitas Pelayanan Publik , Biaya Kepatuhan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Badung. 5(1), 188–198.

Fadilah, K., & Sapari. (2020). Pengaruh penerapan sistem e-billing , e-filing dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Riset Akuntansi, 9(5).

Faidani, A. N., et al. (2023). (Artikel tentang kesadaran wajib pajak, pemahaman, sanksi, dan/atau variabel terkait terhadap kepatuhan). JRAMB/Jurnal terkait (2023).

Fatmawati, S., & Adi, S. W. (2022). Pengaruh Kesadaran Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Tingkat Pemahaman Pajak, Tinfkat Pendapatan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada Samsat Kota Surakarta). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(1), 883 – 890.

Faul, F., Erdfelder, E., & Buchner, A.-G. lang and A. (2007). G*Power 3: A flexible statistical power analysis program for the social, behavioral, and biomedical sciences. Behavior Research Methods, 39(2), 175–191.

Febrianti, E., Sulastri, R. E., Ferdawati, Haslina, W., & Jr, S. R. (2023). Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Payakumbuh. Accounting Information System, Taxes, and Auditing (AISTA Journal), 2(1), 15–23.

Ferry, W. (2020). Pengaruh Pemutihan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Palembang. Jurnal Keuangan Dan Bisnis, 1(5), 68–88. https://doi.org/10.32524/jkb.v18i1.626

Fitriadi, F. (2022). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada KPP Pratama Makassar Utara. RESTITUSI: Jurnal Riset Perpajakan, 1(1).

Ghozali. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate. Badan Penerbit Universitas Diponogoro. Ghozali. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate. Badan Penerbit Universitas Diponogoro. Guna, I. G. A. I., et al. (2022). Kepatuhan wajib pajak badan selama era pandemi COVID-

19: Insentif pajak, sosialisasi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak. Jurnal Pajak Indonesia (2022).

Handoko, Y., Toni, N., & Simorangkir, E. N. (2020). The Effect of Tax Knowledge and Tax Sanctions on Taxpayer Compliance at the Tax Office (KPP) Pratama, Medan Timur through Tax Awareness as an Intervening Variable. International Journal of Research and Review, 7(9), 57. www.ijrrjournal.com

Hapsari, D. P. (2023). Pengaruh kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran dengan kesadaran pajak sebagai variabel intervening. Jurnal Akuntansi AKUNESA (2023).

Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak. Accounting and Tax Review, 1(1), 125–135.

Hura, A., & Kakisina, S. M. (2022). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi (Jamane) (2022).

Isnaini, P., & Karim, A. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kantor SAMSAT Kabupaten Gowa). Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 27 – 37. http://ejournals.umma.ac.id/index.php/pay

Nugrahani, & Suryaningsum. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 21(1), 155–172.

Pahlevi, I. R. (2025). Analisis kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak karyawan perorangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat tahun 2020–2022. Action Research Literate, 9(1), 250–260.

Peraturan Daerah Provinsi Bali. (2011). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Gubernur Bali. (2023). Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pebebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor dan Selanjutnya.

Peraturan Mentri Keuangan. (2007). Peraturan Mentri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak.

Permata, D. A., Falah, N., & Puspitasari, D. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada UMKM makanan dan minuman di Kota Probolinggo). Manajemen Agribisnis: Jurnal Agribisnis, 24(2), 153–162.

Putra, A. D., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2025). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis, 16(1), 188-200.

Rustiana, I. M. L., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2023). Pengaruh kesadaran, norma subjektif, razia lapangan, dan pemutihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 33(7), 1730–1742. https://ojs.unud.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/98016/50955.

Samudero, R. S. (2024, November 4). 214 ribu kendaraan bermotor di Bali nunggak pajak. DetikBali. https://www.detik.com/bali/berita/xxxxxxxx

Sholihah, A. N., & Machdar, N. M. (2024). E-filling, pemahaman perpajakan, dan sosialisasi: Kunci meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT), 2(2).

Varian, & Jenni. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM (Studi kasus Kecamatan Pinang 2022). Global Accounting: Jurnal Akuntansi, 2(1).

Viona. (2024). (Artikel tentang digitalisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak). (Sumber PDF).

Wildan, M. (2023, September 10). Pemutihan pajak kendaraan digelar lagi, berlaku sampai 30 November. DDTCNews.

Yuliati, & Fauzi. (2024). Literasi pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. JABM/Jurnal terkait (2024).

Downloads

Published

2026-10-02