ASPEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEAMANAN DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI INDONESIA

Penulis

  • I Gede Eka Agung Agastya Punia

Kata Kunci:

Rekam Medis Elektronik, Kerahasiaan, Integritas, Ketersediaan

Abstrak

Rekam medis merupakan kumpulan dari fakta tentang kehidupan seseorang dari Riwayat penyakit termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam Upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang Rekam medis, Pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam medis elektronik. Hal terpenting dari sistem rekam medis elektronik adalah keamanan data dimana keamanan data meliputi privacy, security dan confidenciality. Pada Pasal 29 dari Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan Informasi meliputi Kerahasiaan, Integritas, dan Ketersediaan. Tiga hal ini merupakan yang kita biasa sebut dengan CIA Triad yaitu Confidentiality, Integrity, Availability. Selain itu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 tentang rekam medis dijelaskan dalam pasal 32 dijelaskan bahwa isi rekam medis wajib dijaga kerahasiaanya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan walaupun pasien telah meninggal dunia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30