PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLIN

Authors

  • Ida Bagus Dwi Parama Putra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Angga Pratama Sukma Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Liability, Fraud, Online

Abstract

E-commerce is a process of buying and selling transactions which in practice are carried out online via electronic media. The buying and selling process no longer requires face-to-face meetings and the transaction process is carried out online. This has led to an increase in cases of online fraud. This research aims to determine the regulations and criminal responsibility for perpetrators of online buying and selling crimes. This paper uses a normative research method using a statutory approach, a conceptual approach. The results of this research show that regulations regarding criminal acts of fraud are generally regulated in Article 378 of the Criminal Code, and to strengthen the legal basis they can be accommodated through Article 28 paragraph (1) of the ITE Law. Criminal liability for perpetrators of online buying and selling fraud must fulfill the elements of each article, namely Article 378 of the Criminal Code and Article 28 paragraph (1) of the ITE Law and the imposition of responsibility in Article 28 paragraph (1) of the ITE Law which explains losses in the case of buying and selling. in the online world

References

Buku

Arief, Barda Nawawi, 2006, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber

Crime di Indonesia, PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta Faja, Mukti, Achad dan Yulianto, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta.

H. Adami Chazawi dan Ardi Ferdinan,

, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknolgi Infomasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang.

Iman Sjahputra, 2010, Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik, Jakarta

Jurnal

Angelo, Obby Michael, 2015,

Penegakan Hukum Penipuan dengan Modus Online Shop Melalui Blackberry Messenger Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum 2, No. 1.

Choirroh, Lailatul Utiya., 2017,

Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam, Al- Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, No. 2.

Melisa Monica Sumenge, 2013,

Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual- Beli Online, Lex Crimen, Vol. II No. 4.Pahlevi, Nicolas, Margo Hadi Pura,

Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Pidana Penipuan Bermodus Hipnotis Melalui Media Elektronik. Pagaruyuang Law Journal 5,

No. 1.

,

Peraturan Perundang-Undangan

Pidana Tindak

Kitab

Undang-Undang, Undang-Undang

Perdata, Kitab

Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Cet VIII, Grahamedia Press, 2018

Susrama, I. N., & Sukma, P. A. P. 2019,

Pelaksanaan Courtroom

Television Dalam Peradilan

Pidana Dengan Agenda

Saksi. Jurnal Hukum

Sasana, Vol. 5 No. 1.

Suwantara, I. P., & Sukma, P. A. P.

, Konsep Cyber Notary

Dalam Menjamin

Keautentikan Terhadap

Transaksi Elektronik. Acta

Comitas: Jurnal Hukum

Kenotariatan, Vol 6, No.1.

Yudik Putra, Gde Made Swardhana, A.A Ngurah Wirasila, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Melalui Online, Kertha Wicara, Vol.6 No.5.

Makalah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843

Suharti, 2021, “Pembuktian Terhadap

Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online Presfektif Pasal 28 (1) Undang Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik Dan Hukum Islam”.Skripsi (S1),

Downloads

Published

2024-04-26