PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMASANGAN EYELASH EXTENTION DI BY YUKA EYELASH
Keywords:
Legal Protection, Eyelash Extension, Responsibility.Abstract
Being beautiful is the desire of all women, having eyelash extensions can make it
easier for women to shorten time when they are in a hurry, without having to use cosmetics to beautify and beautify their eyes so they become more confident. The large amount of interest in opening this business has made eyelash extension business actors compete fiercely to attract consumers, such as providing discount prices and providing friendly service. However, the use of eyelash extensions causes side effects so that consumers feel disadvantaged. This study was carried out to determine the position of the agreement regarding the installation of eyelash extensions at By Yuka Eyelash and legal protection for consumers as well as the liability of the salon. This research uses empirical research methods with a factual and sociological approach. Based on the results of this research, By Yuka Eyelash provides responsibility for losses experienced by consumers due to the installation of eyelash extensions in the form of re-installation, providing a guarantee, providing compensation in the form of a refund.
References
Buku-Buku
Kelsen, Hans, 2007, sebagaimana
diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta.
______, 2006, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media,
Bandung.
Khirandy, Ridwan, 2013, Hukum
Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Bagian Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.
Krisyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar
Grafika, Jakarta.
Mahmud, Peter dan Philipus M. Hadjon,
, Perlindungan HukumBagi Rakyat Indonesia, Bina
Ilmu, Surabaya.
Muhammad, Abdulkadir, 1986, Hukum
Perjanjian, Citra Aditya Bakti,
Jakarta.
Nasution, Az., 2007, Hukum
Baku Jual Beli Perumahan Dengan Pihak Pengembang Di Bali, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 1 (2) Badung.
Crismantara, I.B Nym Adhyka dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, 2021, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu Yang Diaransemen Ulang Tanpa Izin Pencipta, Jurnal Hukum Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas
Subekti, Susanto,
Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta.
, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Happy, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT
Grasindo, Jakarta.
Tranggono, Retno Iswari dan Fatma
Latifah, 2007, Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka,
Julianti,
Mahasaraswati Denpasar.
Lis dan Erma Septiovita, 2017, Upaya Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku USAha Akibat Tindakan Passing Off Terhadap Hak Merek Dagang Dalam Sistem Hukum Merek Di Indonesia, Jurnal Advokasi.
Y usuf
Jurnal
Jakarta.
Shofie, 2018, Hukum
Perlindungan Konsumen, PT. Citra Adtya Bakti, Jakarta.
Kresnaya, I Made, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terhadap Cairan Rokok Elektrik Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa, Kerta Semaya,
Journal Ilmu Hukum, 5 (1). Saraswati, Gita, 2019, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Kertha
Negara, Jurnal Ilmu Hukum, 7 (5). Putri, Kadek Krisnanda Pandi dan I Made Dedy Priyanto, 2022, Perlindungan Hukum Bagi
Agustine, Cintya Firnanda, dkk., 2019, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sambung Bulu Mata, Sulam Alis dan Sulam Bibir, Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga
Islam, 1 (2), Malang.
Brahmanta, A. A Gde Agung, 2016,
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam PerjanjianKonsumen Pengguna Eyelash Extension, Jurnal Kertha Negara, 10 (8).
Kamus
Depdikbud, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
Utama, Jakarta.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5063.