IMPLEMENTASI PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DI BNN KOTA DENPASAR

Authors

  • Sang Putu Aditya Rusdiawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Sekarwangi Saraswati Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Narcotics, BNN, Sociological Research, Rehabilitation

Abstract

The State of Indonesia is a state of law, this can be seen from article 1paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that "The State of Indonesia is a state of law. Where the state of law is defined simply is a state whose administration of government power is based on law. Along with the times, someone at first lay with narcotics turned into an addict who was difficult to escape his dependence, drug addicts suffered from dependency syndrome as a result of self-inflicted drug abuse. Rehabilitation of drug addicts is a treatment process to free drug addicts is a form of social protection that integrates drug addicts into social order so that he no longer abuses drugs. Based on the law, there are at least two types of rehabilitation, namely medical rehabilitation and social rehabilitation

The main problem that will be examined is how the implementation of the law on providing rehabilitation for drug users by BNN Denpasar City then what are the factors that hinder BNN in providing rehabilitation for drug users in Denpasar City. Judging from its type, this research is a sociological research, namely by conducting a survey by going directly to the field that is pleased with the problem to be studied, namely at BNN Denpasar City

Based on the results of the author's research, the services provided by BNN Denpasar City are still not optimal for drug abuse and addicts. Due to limited funds provided by the government for BNN Denpasar City. But even though the funds provided by the government have been decided to carry out rehab in hospitals, BNN Denpasar City can still provide rehabilitation services by providing an examination, diagnosis, treatment and treatment and treatment for drug abuse and addicts. The obstacle faced is the uncooperation of patients with BNN Denpasar City by reusing narcotics and lying while in rehab. Here the role of family is also important in the rehab process.

References

Buku

“Aspek Yuridis, Sosiologis dan Psikologis Tentang narkoba”, Makalah yang disampaikan pada pendidikan dan pelatihan pengenalan psikotropika, (Jakarta : Kanwil Dep. Hukum dan HAM M. Tavip : Pelaksanaan Therapeutic Community Dan Rehabilitasi Terpadu Bagi Narapidana Narkotika DanPsikotropika Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan,2009.

“Pemberantasan Tindak Kejahatan Narkotika di Indonesia” Badan Narkotika Nasional, Jakarta, ,200.

Klas I Medan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan,2009, hlm. 31 Pemberantasan Tindak Kejahatan Narkotika di Indonesia” Badan Narkotika Nasional, Jakarta.

Pemberantasan Tindak Kejahatan Narkotika di Indonesia” Badan Narkotika Nasional, Jakarta.

Chazami, Adami. Stelsel pidana tindak pidana, teori-teori pemidaan dan batas berlakunya hukum pidanajakarta : Grafindo persada

Iskandar anang. Penegakan hukum

narotika. Jakarta : pt elex

media komputindo, 2019. Salim, H.S, 2012, Perkembangan T eori Dalam Ilmu Hukum,

Rajawali Press, Jakarta. Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta,

Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-

faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. Rja Grafindo Persada, Jakarta.

Sumarno Ma’sum, 1987,

Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, CV . Mas Agung, Jakarta. Selengkapnya lihat Pasal 6 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Supramono, G. , 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta.

Kusno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang,

Ar. Sujono 7 Utrecht, 1965, Hukum Pidana II, Universitas, Bandung, hlm. 15., Bony Daniel, 2011 Komentar Dan Pembahasan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

Alwasilah cheader . 2009. Kualitatif Dasar-dasar merancang dan melakukan penelitian kualitatif. Jakarta :pustaka

BNN

RI 2009, Pencegahan penyalagunaan Narkoba Sejak Usia Dini, pecetakan BNN RI, Jakarta.

Peraturan Perundangan Undangan

Penjelasan Pasal 6 Undang- Undang Narkotika

Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Narkotika Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Jakarta.

. Surat

Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.

Situs Internet

https://denpasarkota.bnn.go.id/

diakses pada tanggal 6- Oktober-2023, Pukul 19.23 wita

http://stopnarkobaa.blogspot.com/20 14/01/faktor-penyebab-

terjadinya.html29Oktober202

13:15 wita http://stopnarkobaa.blogspot.com/20

/01/faktor-penyebab- terjadinya .html 29 Oktober 2023 13:15 wita

https://UU NO 8 1981 tentang hukum acara pidana . PDF, diakses tanggal 10 Nopember 20 pukul 17.35 witahttps://luk.staff.ugm.ac.id/atur/sehat/ UU-35-2009Narkotika .pdf, diakses tanggal 10 Nopember 20 pukul 17.35 wita

Downloads

Published

2024-04-26