PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KONTRAK DAN BISNIS ELEKTRONIK

Authors

  • Luh Gede Putri Kanaya Armaswari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Trade, Technology, Producers and Consumers

Abstract

Trade through high technology such as E-commerce has fundamentally changed traditional trading systems and conventional business paradigms in shaping interactions between producers and consumers in the digital world. The purpose of this research is to understand efforts to protect customers from potential losses in these transactions. This research method uses a normative approach by analyzing literature and secondary data to discuss consumer legal protection in the context of E-commerce. Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) is seen as one solution to provide protection to consumers.

References

Buku

Rerung, R. R., 2018, E-Commerce

Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi, Deepublish, Yogyakarta.

Riyeke, Ustadiyanto, 2001, Framework E-Commerce, Andi, Yogyakarta.

Satjipto, Rahardjo, 2010, Sosiologi Hukum Esai-Esai Terpilih, Genta Publishing, Yogyakarta.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sudikno, Mertokusumo, 1999,

Mengenal Hukum Suatu

Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Jurnal

Citra, Made Emy Andayani dan Ni Komang Sutrisni, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Atas Penilaian Buruk Konsumen Yang Ditimbulkan Dari Kesalahan Konsumen Sendiri, Jurnal Hukum Saraswati, FakultasHukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 5 No. 1, h.386.

Setia, Putra, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui E-Commerce, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2.

Makalah

Sjahdeini, Sultan Remy, 2001, “Hukum Cyber Sistem Pengamanan E-Commerce”, makalah pada seminar tentang Peran Penegak Hukum dalam Kaitannya dengan Transaksi Perbankan, diselenggarakan Bank Mandiri.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6728

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 45 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Persetujuan ASEAN Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Downloads

Published

2024-04-26