EFEKTIFITAS TILANG ELEKTRONIK (E-TILANG) BAGI PELANGGAR BERKENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI

Authors

  • I Made Krisna Juliana Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gusti Bagus Hengki Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Effectiveness, Ticketing, System.

Abstract

The application of E-Tilang is an effective option in implementing tickets for traffic violators so that it can be a solution when enforcement takes place. This research aims to determine the effectiveness of the implementation of e-ticketing as well as the supporting factors and obstacles in implementing e-ticketing in the jurisdiction of the Bali Regional Police. The type of research used is empirical legal research and uses data analysis methods, namely qualitative analysis. Based on the research results, the effectiveness of e-ticket implementation in society can be studied through the theory of law enforcement effectiveness. The supporting factors in implementing E-Tilang include the connectivity of the E-Tilang system which is able to connect with other systems or internet providers so that many traffic violations are detected. Meanwhile, the obstacle factors are the lack of facilities and equipment as well as law enforcement factors.

References

Buku

Artidjo, 2014, Sambutan Seminar

Penelitian Pengelolaan Perkara Tilang, Prosiding Seminar Penelitian, Universitas Indonesia, Jakarta.

Bambang, Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal

Putri, A.Y.Effendi E dan Diana L, 2015, Efektivitas Sanksi Terhadap Pelanggar Marka Jalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Jurnal Online Mahasiswa (JOM), Bidang Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2.

Wijayanta, Tata, 2014, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Volume 14 Nomor 2.

Internet

Restadenpasar.bali.polri.go.id, 2024, Penjelasan Kabid Humas Polda Bali Mengenai Tilang Elektronik https://restadenpasar.bali.polri.g o.id>Kapolresta diakses pada tanggal 5-1-2024, Pukul 02.00 Wita.

Etheses.iainkediri.ac.id, 2019, Landasan Teori Efektifitas, http://etheses.iainkediri.ac.id/92 5/3/931321313-bab2.pdf diakses tanggal 13-12-2023, Pukul 11.00 Wita.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia dengan UU RI No.73 Tahun 1958, Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981

Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3209.

Undang Undang Republik Indonesia

Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2024-04-26