PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISTRIBUTOR TERKAIT RESELLER YANG WANPRESTASI (STUDY PADA DISTRIBUTOR PULSA PT LIAN MEDIA PERSADA DI KABUPATEN BADUNG)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap distributor terkait Wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan fakta yang disajikan secara deskripti. Berdasarkan latar belakang yang dibahas, adapun permasalahan pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini 1)Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap distributor terkait reseller yang wanprestasi dan 2)Upaya yang dapat dilakukan distributor saat menghadapi kerugian yang disebabkan reseller yang wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1)Perlindungan hukum terhadap distributor di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang “Perikatan Untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen, 2)Upaya yang dapat dilakukan distributor dalam menghadapi Reseller yang wanprestasi dengan menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian kepada Reseller yang melakukan wanprestasi. Selain itu, langkah hukum sesuai undang-undang yang bisa diambil yang di atur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
References
Buku
Darmadi, Hamid, 2011, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung, Alfabeta.
Sardjono, Agus dkk, 2016, Pengantar Hukum Dagang, Jakarta, Rajawali Pers.
Jurnal
Anom, I Gusti Ngurah 2015, Addendum Kontrak Pemborongan Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia, Jurnal Advokasi Volume 5 Nomor 2.
Dsalimunthe, Dermina, 2017, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jurnal Al-Maqasid Volume 3 Nomor 1.
Moniung, Ezra Ridel 2015, Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspketif Hukum Perdata, Lex Privatum Volume III No. 1.
Sudjana, 2022, Tanggung Jawab Prinsipal Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Keagenan dan Distributor, Jurnal Hukum Ajudikasi Volume 6 Nomor 1.
Vijayantera, I Wayan Agus dan I Gusti Ngurah Anom, 2022, Refleksi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Memilih Memorandum Of Understanding Sebagai Bentuk Landasan Kerjasama Institusi, Yusthima Jurnal Hukum Agraria & Tata Ruang Volume 02 Nomor 01.
Internet
Ardito Wahyu Octian, 2022, Pengertian Distributor, Jenis, dan Fungsinya dalam Bisnis, URL: https://mitra.bukalapak.com/artikel/pengertian-distributor-116437 , diakses tanggal 11 Mei 2023, pukul 18.10 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999