PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI GIANYAR

Authors

  • I Dewa Gede Bayu Pratama Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Made Kariyasa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Abstract

Penulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian Di Gianyar. Adapun yang melatarbelakangi penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Kabupaten Gianyar serta untuk mengetahui kendala dan upaya Sat Lantas Polres Kabupaten Gianyar dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Metode penelitian yang digunakan; metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang dirumuskan bahwa kurangnya alat bukti/saksi yang didapatkan dalam laka lalu lintas menyebabkan kesulitan melakukan penyelidik/penyidik untuk menentukan kesalahan orang atas laka lalu lintas sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.Kendalanya dialami:tidak adanya saksi di tempat kejadian, dan Kurangnya Pengetahuan Hukum. Upaya yang diberikan; Perlindungan hukum preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.Perlindungan hukum represif dan memberi sanksi kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap korban.

References

Buku

Adi Sulistiono, 2016, Benang Kusut Lalu Lintas, Pensil, Jakarta.

Afandi,B.2011, Buku Panduan

Praktis Pelayanan Kontrasepsi, PT.Bima Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

Agus Rusianto,2016, Tindak Pidana

& Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, teori, dan Penerapannya,Prenada media Group,Jakarta

Amirrudin,2015,Hukum Pidana

Indonesia, Penerbit

Grafindo Perkasa, Yogyakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin.2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Arliman, Laurensius,2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

, Budi Utama, Yogyakarta.

Bambang Sunggono,2006, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Danang, SB. 2011. Budaya tertib lalu lintas.PT. Sarana Bangun Pustaka, Jakarta timur.

Fuady, Munir.2013, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hans Kelsen,Teori Hukum Murni,

terjemahan Raisul Muttaqien,Nusa Media, Bandung.

Hariandja. 2002. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, PT. Airlangga, Jakarta.

Kansil,C.S.T.,2006, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum

Perdata, Pradnya Paramita,Jakarta.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi,2008,Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Lanny Kusumawati, 2006,

Tanggung awab Jabatan Notaris, Refika Aitama, Bandung.

Marpaung,.Leden, 2012, Asas,

Teori, Praktik Hukum Pidana ,Sinar Grafika, Jakarta.

Miru, Ahmadi,dkk, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raa Grafindo Persada, Jakarta.

Moeljatno,2008, Asas-Asas Hukum

Pidana, Renika Cipta, Jakarta.

Muladi & Barda Nawawi,2004,

Pidana dan

Pemidanaan,BP UNDIP, Semarang.

R. Soenarto Soerodibroto,2011,

KUHP dan KUHAP

dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah agung dan Hoge Raad, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rinto Raharjo, 2014, Tertib Lalu Lintas, Shafa Media, Yogyakarta.

Sat Lantas Polres Gianyar. 2022. Buku Register Kecelakaan. Gianyar: Unit Laka Lantas – Sat Lantas Polres Gianyar.

Sidabalok, anus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di

Indonesia, PT.Cipta Aditya Bakti, Bandung.

Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika

dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

, 2008. Faktor- Faktor Yang

Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal

Hengki, I. G. B. H., Kariyasa, I. M., & Lestari, A. A. A. (2021). PERAN PEREMPUAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PREVENTIF NORMATIF YURIDIS.

Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 34-47.

IRWAN, I. (2016). Faktor-Faktor

Penyebab Kematian Bahasa. Ta'dib, Volume 14 Nomor 2.

Julianti, L., & Sugiantari, A. A. P.

W. (2021). TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PERBANKAN DALAM PENCURIAN DATA PRIBADI NASABAH DENGAN TEKHNIK “PHISING” PADA TRANSAKSI PERBANKAN. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020,Volume 1, Nomor 1.

Sudjana, S. 2017. Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalu lintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang- Undang Nomor 22

Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Volume 25 Nomor 2.

Sugiantari, A. A. P. W. (2015). Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Menciptakan Unifikasi

Internet

Dan Kodifikasi Hukum. Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 8,

Website Resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, https://gianyarkab.go.id/

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.(Naskah Sesuai

Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia,(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR

,TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4168).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,(

Downloads

Published

2023-10-31