PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BADUNG DALAM PEMENUHAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus dalam Pemilu adalah penyandang disabilitas. Di Kabupaten Badung penggunaan hak pilih disabilitas hanya rata – rata 40,89% (202 dari 494 orang) pada Pemilu 2019 dan 52,83% (652 dari 1.234 orang) pada Pilkada Badung 2020. Mereka merasa tidak nyaman dengan tata ruang TPS yang tidak ramah akses disabilitas, disamping ingin tetap berada pada ekosistem yang mereka rasa tidak berbeda. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Permasalahan tersebut dikaji dengan menggunakan teori perlindungan HAM, teori Demokrasi, teori peranan, dan teori sistem hukum. Pengumpulan data dan penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan observasi. Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas merupakan implementasi dari hak politik bagi penyandang disabilitas dalam pemilu berdasarkan perpektif HAM yaitu perlindungan hak sipil dan politik setiap warga negara
References
Buku
Hendra Wijaya I Made, 2020, Sebuah Perjalanan Pemikiran Negara Hukum, Universitas Mahasaraswati Press, Denpasar.
Miriam Budiarjo, 2008, Dasar – dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Farin Alma Septiana dan Rochmani, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Seseorang Yang Kehilangan Hak Pilihnya Dalam Pemilu, Jurnal Dinamika Hukum Unisbank, Vol. 23. No. 2.
Nurbeti dan Helmi Chandra SY, 2021, Pemenuhan Hak Pilih Bagi Disabilitas dalam Pemilu oleh KPU di Sumatera Barat, Jurnal, Vol. 15. No. 2.
Ramadhani Muflih, 2020, Perlindungan Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum, Jurist-Diction, Universitas Airlangga, Vol. 3.No. 1.
Viera Mayasari Sri Rengganis, et.al. 2021, Problematika Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Vol. 3.No. 1.
Wahyu Wira Udytama I Wayan dan I Wayan Eka Arthama, 2022, Perlindungan Hukum Hak Kesejahteraan Pemangku Kayangan Tiga Berbasis Desa Adat Di Bali, Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 4.No.1.
Internet
Bawaslu Kabupaten Badung, “Bawaslu Badung Sampaikan Aspirasi TPS Khusus Disabilitas”,
https://badung.bawaslu.go.id/ read/333/BawasluBadungSa mpaikanAspirasiTPSKhusus Disabilitas. diakses tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu.