TUGAS DAN WEWENANG DPRD PROVINSI BALI DALAM FUNGSI PENGAWASAN PRODUK HUKUM DAERAH PADA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tugas dan wewenang DPRD Provinsi Bali dalam fungsi pengawasan implementasi produk hukum daerah pada pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi dan upaya mengatasi efektivitas tugas dan wewenang DPRD Provinsi Bali dalam fungsi pengawasan implementasi produk hukum daerah pada Pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dirumuskan yaitu efektivitas tugas dan wewenang DPRD Provinsi Bali dalam fungsi pengawasan implementasi produk hukum daerah pada pandemi Covid-19 telah berjalan dengan baik namun belum efektif karena adanya pandemi Covid-19. Faktor yang mempengaruhi yaitu minimnya pemahaman anggota DPRD Provinsi Bali terhadap fungsi pengawasan, banyaknya produk peraturan Daerah yang dikeluarkan setiap tahun yang tidak segera diikuti dengan peraturan Gubernursebagai peraturan pelaksanaan, kurangnya komunikasi antara DPRD dengan masyarakat yang menyebabkan aspirasi yang berasal dari masyarakat kurang tertampung.
References
Buku
Soemitro, Ronny Hanitijo 2009, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2007, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal
Faizal, Liky. 2013, Fungsi Pengawasan DPRD di Era Otonomi Daerah, Jurnal TAPIs, Vol. 7 No.13.
Juwita, 2020, Analisis Pengawasan Dprd Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Aparatur Pemerintah Daerah Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Di Kabupaten Muaro Jambi, Skripsi, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin.
Mudiana, I Wayan Agus Surya & AA Kt. Sudiana, 2022, Penegakan Hukum Pelanggaran Tidak Memakai Masker Di Kota Denpasar (Perspektif Penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020), Jurnal Yusthima Program Studi Magister Hukum Universitas Mahasaraswati Vol. 02. No. 01 Bulan Maret 2022.
Wawancara
Wawancara dengan A.A. Ngurah Adhi Ardhana, S.T. selaku Ketua Komisi III DPRD Prov Bali Bidang Pembangunan pada tanggal 7 Februari 2023, Pukul 13.00 Wita.
Wawancara dengan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T. Sekretaris Komisi III DPRD Prov Bali, pada tanggal 2 Maret 2023, Pukul 10.00 Wita
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Nomor 181, Tambahan Lembar Negara Nomor 6396.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 46.