PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
Abstract
Pelanggaran Lalu Lintas merupakan suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang dibuat dengan pelaksanaan yang diharapkan. Aturan yang dimaksud disini ialah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh masyarakat terkhusus dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Pelaku pelanggaran yang banyak adalah anak-anak dibawah umur yang dimana seharusnya anak-anak tersebut belum diperbolehkan mengendarai kendaraan karena anak dibawah umur dianggap memiliki psikologi yang lebih labil atau kerap berubah-ubah. Kendala-Kendala yang dihadapi dalam mekanisme pertanggung jawaban pidana seperti minimnya penegak hukum yang mengetahui proses diversi, minimnya sarana dan fasilitas,salah satu pihak tidak bersedia berdamai, dan para pihak tidak hadir dalam proses diversi.
References
Buku
Andi Sofyan dan Nur Aziza, 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar, Pustaka Pena Press
Andi Hamzah,2004, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Universitas Surabaya Forum dan Aspehupiki
Apong Herlina ,2004, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arif, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Terpadu, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama , Bandung
Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergesaran Paradigma Pemidanaan , Bandung, Lubuk Agung
John Braithwaite, 2002, Restorative Justice & Responsive Regulation, Oxford University Press, England
Kartini Kartono, 2008, Patologi Sosial Kenakalan Remaja, Grafindo, Jakarta
Leden Marpaung , 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika Jakarta
Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritas dan Praktik, PT. Alumni, Bandung
Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Krisis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung
Marlina, 2010 , Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana , Medan: USU Press
M. Ghufran H. Kordi K, 2015, Durhaka Kepada Anak Refleksi Mengenai Hak dan Perlindungan Anak, Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister; Semarang
Nandang Sambas, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Jawa Timur
Roni Wiyanto, 2016, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Rianto Adi, 2015, Aspek Hukum Dalama Penelitian, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia
Suratman dan H. Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung PT. Raja Grafindo Persada
Sukardi, 2014 , Legitimacy of the Restorative Justice Principle in the Context of Criminal Law Enforcement, Indonesia Law Review
Wagianti Sutedjo, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung
Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal
Azwad Rachmat Hambal, 2019, Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System), Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13, Issue 1, hlm. 25
Ari Subagia dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, 2021 ,Tindak Kepolisian Dalam Menangani Pelaku Yang Melakukan Tabrak Lari ( Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar ), Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (JUMAHA), Fakultas Hukum Unmas Denpasar, Volume 1 , Nomor 2 , hlm. 555
Fachrul Setiadi Mus, 2016, Tinjauan Yurid is Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Didalam Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Hasanudin Makasar
Rahayu Nurfaziah, 2021 , Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas oleh Remaja ditinjau dari Perspektif Kontruksi Sosial, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik
Ni Made Ayu Lia Angraeni, 2021 , Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Anak Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Badamai Law Jurnal
Ni Putu Noni Suharyanti dan Kadek Endra Setiawan, 2017, Fenomena Pekerja Anak Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Advokasi, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Volume 7 , Issue 2, hlm. 230
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
SURAT EDARAN
Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018