TINDAKAN ABORSI TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN (TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA)
Abstract
Aborsi merupakan tindak pidana namun bagi korban perkosaan diharapkan dapat pelindungan hukum dengan harapan mengurangi penderitaan yang dialami. Pada pasal 346 KUHP melarang adanya perbuatan aborsi, untuk memberikan sebuah jaminan serta perlindungan hukum kepada hak reproduksi korban tersebut merupakan bentuk dari hak asasi manusia. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang isinya menyatakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. adanya konflik norma ini memiliki dampak buruk seperti bisa memunculkan penafsiran hukum yang berbeda dan salah, tidak adanya kepastian hukum sehingga dianggap hukum tidak tegas dalam penanganan kasus Tindakan aborsi Aborsi pada korban pemerkosaan perlu dilegalitas secara tegas dalam undang-undang umum maupun khusus yang mengatur aborsi secara bersyarat.
References
Buku
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011, Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, PT. Refika Aditama, Hlm. 12.
Mulyana W. Kusuma, 1982, Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hlm. 41
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet.11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 13.
Titon Slamet Kurnia, 2007, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, PT. Alumni, Hlm. 34.
Jurnal
Arrie Budhiartie, 2011, Legalisasi Abortus Provocatus Karena Perkosaan sebagai Implementasi Hak Asasi Perempuan (Analisis Yuridis Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan), Jurnal Penelitian Universitas Jambi: Seri Humaniora, ISSN 0852-8349, Volume 13 Nomor. 2, Hlm. 67.
Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H.,M.H., 2018, INOVASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BERDASARKAN NILAI KEARIFAN LOKAL BALI, Jurnal Advokasi, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 8 No. 1, Hlm. 98.
Harkristuti Harkrisnowo, 2000, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio-Yuridis, jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nomor.40 Volume.7, Hlm. 162
Sri Sudaryatmi, 2022, PERAN HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI ERA GLOBALISASI, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Volume.51 No.4, p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716, Hlm.576.
Linda Firdawaty, 2017, Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusiadan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi), Jurnal Al-Adalah, UIN Raden Intan Lampung Indonesia, Vol. 14 Nomor 1, Hlm. 111-112.
Ni Komang Sutrisni, 2022, KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DALAM FENOMENA SING BELING SING NGANTEN DI BALI, Universitas Mahasaraswati Denpasar, ISSN (Cetak) : 2715-758X ISSN (Online): 2720-9555, Volume. 04, Nomor 02, Hlm. 248
Riza Yuniar Sari, 2013, ABORSI KORBAN PERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA, The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Volume. 03 Nomor. 01, Hlm. 35.
Ristintyawati dan Binov Handitya, 2022, Tindakan Aborsi terhadap Kehamilan Akibat Perkosaan dan Kaitannyadengan Hak Asasi Manusia, Rantai Jurnal Hukum, Universitas Ngudi Waluyo, Volume 1 No 2, Hlm. 42.
Rosania Paradiaz1 dan Eko Soponyono, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume. 4 Nomor. 1 Hlm. 66.
Sabarudin Ahmad, 2018, HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI), Jurnal El-Mashlahah, Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, pISSN: 2089-1970 eISSN: 2622-8645, Vol.8, No.2, Hlm. 163.
Salman Yoga S, 2018, PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI, Jurnal AL-BAYAN, Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry, Vol.24, No.1, P-ISSN: 1411-5743 E-ISSN: 2549-1636, Hlm.32-33.
Yuli Susanti, 2013, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANAABORSI(ABORTUS PROVOCATUS) KORBAN PERKOSAAN, Jurnal Ilmu Hukum SYIAR Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Garut, VOL. XIV NO. 2, Hlm. 296-298.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559).