PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANIMATOR DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG KARYA FILMNYA DIUNGGAH PADA SITUS STREAMING ILEGAL DI DENPASAR
Abstract
Film merupakan suatu karya cipta yang dihasilkan oleh buah fikir seseoraang. Sehingga perlu dilindungi agar suatu kaya cipta tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai hak-hak pencipta siapapun itu dan juga karya karyanya. Seiring pekembangan zaman dan kemajuan teknologi berbagai macam hal menjadi mudah dilakukan termasuk juga tindakan yang melanggar hukum salah satunya pembajakan. Pembajakan merupakan suatu perbuatan yang telah ada dari dulu tetapi kini semakin marak akibat dari kemajuan teknologi tersebut. contoh Kasus pembajakan yang terjadi seperti pembajakan terhadap karya animator berupa film yang disebarluaskan kedalam situs streaming ilegal atau situs nonton film yang tidak resmi, sehingga perlu upaya untuk melindungi suatu karya cipta film tersebut sekaligus juga sebagai pencegahan terhadap tindakan pembajakan karya film yang disebarluaskan kedalam situs streaming ilegal tesebut. Maka dari itu dalam penulisan ini digunakan penelitian empiris, untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum dan pencegahan terhadap perbuatan tersebut serta faktor apa saja yang mempengaruhinya.
References
Buku-Buku
Bagaskoro, S.Kom.,M.M, 2019, Pengantar Teknologi dan Informasi Data, Cetakan Pertama, (CV.Budi Utama),Yogyakarta, Hal 20
Jakoeb Oetama, 2000, Sejarah Media Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, Hal 2
Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. 2016, Media Sosial: Interaksi, Identitas dan Modal Sosial, Cetakan Pertama, kencana (Prenadamedia Group), Jakarta, Hal.1
Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia: Bogor. Hal. 4.
Y. Maryono, B. Patmi Istiana, 2008,Teknologi Komunikasi dan Informasi, Cetakan Pertama, Penerbit Yudhistira Quarda, Hal 32
Jurnal
Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal, Jurnal Konstruksi Hukum, Universitas Warmadewa, Bali, Vol. 3, No. 2 (2022), Hal. 270-275.
I Dewa Made Anom Jagadhita dan Putu Aras Samsithawrati, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Anime Dari Kegiatan Streaming Dan Download Pada Aplikasi Ilegal , Jurnal Kertha Wicara, Vol. 11 No. 5 ( 2022 ), Hal 1165-1176.
I Gede Krisna Agastya, Kadek Apriliani, Pelaksanaan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Denpasar, Jurnal Hukum Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 3, No.1 (2023), Hal.816.
Ni Kadek Oktaviani, Lis Julianti, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Bukan Bang Secara Online, Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati, Fakultas Hukum Unmas Denpasar, Volume. 01, Nomor 01, (2021), Hal. 18.
Rian Prayudi Saputra, Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia, Jurnal Pahlawan, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai,Vol.2, No.2 (2019), Hal 48
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Mentri Hukum Dan Hak asasi Manusia, Peraturan Mentri Komunikasi Dan Informatika. Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten / Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan / Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik