PERTANGGUNGJAWABAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PELAKU KEKERASAN RUMAH TANGGA DARI PERSPEKTIF PSIKIS KORBAN
Abstract
Selama ini KDRT identik dengan kekerasan fisik. Namun, KDRT tidak hanya tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga tetapi juga kekerasan batin yang dapat membuat sakit secara fisik maupun psikis. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana formulasi pengaturan restoratif justice oleh pelaku dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari perspektif pemulihan psikis korban dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari perspektif psikis korban. Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari perspektif psikis korban yaitu dengan pola pelaku dan korban kejahatan saling berhadap-hadapan sedangkan negara hanya fasilitator dapat menghasilkan konsekuensi pola penghukuman yang lebih progresif dan berangkat dari nilai yang sesuai dengan kebutuhan dan kewajiban yang harus diperlukan baik oleh korban dan pelaku.
References
Buku
Eva Achjani Zulfa. 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, Jakarta.
Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 2002, Sosiologi Hukum Perkembangan dan Pilihan Masalah, Muhammadyah University Pres, Surakarta.
Silfia Hanani, 2013, Mengatasi Kekerasan dalam Rumah tangga Melalui Institusi Adat Minang Kabau (Suatu upaya Dalam mewujudkan Kesejahteraan Berbasis Perspektif Lopklitas Religius), AICIS Conference Proceeding, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Zaitunah Subhan, 2004, Kekerasan terhadap Perempuan LKIS Pelangi Aksara, Yokyakarta.
Jurnal
Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, 2015, Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Menciptakan Unifikasi Dan Kodifikasi Hukum, Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2.
Arianus Harefa, 2021, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Panah Keadilan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nias Selatan, Volume 1 Nomor 1.
Ayu Setyaningrum dan Ridwan Arifin, 2019, Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan, Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Volume 3 Nomor 1.
Ilyas Sarbini, Sukirman dan Aman Ma’arij, 2020, Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Fundamental, Fakultas Hukum STIH Muhammadiyah Bima, Volume 9 Nomor 1.
Jane Mugford, Domestic Violence, Australian Institute of Criminology, Nomor 2.
La Jamaa, 2014, Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Volume 2 Nomor 2.
Murniati Saloko, 2011, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Islah Volume 13 Nomor 2.
Ni Putu Noni Suharyanti dan Ni Komang Sutrisni, 2021, Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Hak Privasi Masyarakat, In Prosiding Seminar Nasional, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Volume 1 Nomor 1.
Peniel Jusia Alfreddo, Uu Idjuddin Solihin dan Oci Senjaya, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Kekerasan Psikis Terhadap Istri, Jurnal Singaperbangsa Law Review, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Volume 1 Nomor 1.
Rika Diana, 2010, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Surat Kabar
Eva Achjani Zulfa, 2010, Restorative Justice di Indonesia, Majalah Kepolisi RI. Jakarta.
Internet
Aditya Eka Prawira, 2015, 4 Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, https://www.liputan6.com/health/read/2367902/4-dampak-kekerasan-dalam-rumah-tangga, diakses pada tanggal 27 Desember 2022.
Mimi Rohmitriasih, 2022, Mengenal KDRT Dan Efeknya Bagi Korban, https://www.fimela.com/relationship/read/5085066/mengenal-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-dan-efeknya-bagi-korban, diakses pada tanggal 27 Desember 2022.