PERANAN PT. BALI TRIP HARMONY TERHADAP VALIDITAS IZIN TINGGAL TERBATAS WARGA NEGARA ASING DI BALI

Authors

  • I Kadek Angga Dwi Putra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • kadek Apriliani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan PT. Bali Trip Harmony terhadap validitas izin tinggal terbatas warga negara asing di Bali serta kendala yang dihadapi PT. Bali Trip Harmony sebagai penjamin warga negara asing di Bali. Metode penelitian yang digunakan hukum empiris yang berfokus pada perilaku dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan sosiologis hukum, dan pendekatan antropologi hukum. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian dan pembahasan terhadap rumusan masalah  Peranan PT. Bali Trip Harmony terhadap validitas izin tinggal terbatas bagi warga negara asing di Bali adalah sebagai penjamin warga negara asing yang secara aktif untuk mengawasi, serta menjaga validitas dari izin tinggal terbatas yang dijamin oleh perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku terkait penerbitan izin tinggal terbatas baik untuk investor maupun sebagai tenaga kerja asing oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Faktor-faktor kendala yang dihadapi PT. Bali Trip Harmony sebagai penjamin warga negara asing terdiri dari kendala internal yaitu warga negara asing yang izin tinggal terbatasnya dijamin perusahaan berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal.

References

Buku

Soerjono Soekanto, 2002, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta

Atmosdirjo, S. Prajudi, 2002, Hukum dan Pengawasan Keimigrasian, Ghalia Indonesia, Jakarta

Jasim Hamidi, Charles Cristian, 2016, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal

Luh Putu Sudini,2008, Peranan Visa On Arrival (Voa) Bagi Orang Asing Yang Datang Ke Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Warmadewa Denpasar, Vol. 3 No.3.

Surbakti, C. E., Pratama, D. A., & Asgar, F. (2021). Pelaksanaan Pengawasan Serta Penegakan Hukum Keimigrasian Dalam Pelanggaran Keimigrasian Overstay. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi.

I Made Hendra Wijaya, Ida Ayu Agung Apsari, Putu Gd. Bayu Suta Pratama, I Wayan Nadi Sumanta, Kadek Krismayanti, 2020, Peranan Hukum Desa Adat Begawan Terkait Pencegahan Alih Fungsi Lahan Di Kawasan Aliran Sungai Ayung. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 2 No.1,

Internet

Ni Putu Putri Muliantari, 2022, Gubernur umumkan tren positif pariwisata dan ekonomi Bali, https://bali.antaranews.com/berita/291269/gubernur-umumkan-tren-positif-pariwisata-dan-ekonomi-bali, diakses tanggal 21 Februari 2023

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian

Narasumber

I Gede Darsana, Legal Officer PT. Bali Trip Harmony

Downloads

Published

2023-10-31