EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERKAIT PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA DENPASAR

Authors

  • I Gede Oka Tisna Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Anak Agung Adi Lestari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Abstract

Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja terkait ketertiban umum di Kota Denpasar?; dan (2) Bagaimana efektivitas penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja terkait pelanggaran ketertiban umum di Kota Denpasar?. Penelitian ini

 

menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif empiris yakni penelitian dengan melihat serta menggambarkan kenyataan di lapangan. Data dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi dan catatan lapangan. Selanjutnya teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan kewenangan penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah jika Satuan Polisi Pamong Praja berwenang dalam menjaga ketertiban umum, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menegakan peraturan daerah. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur; dan (2) Efektivitas penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja terkait pelanggaran ketertiban umum di Kota Denpasar masih belum efektif. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar tersebut tidak disertai dengan tindakan tegas dan nyata dalam penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2015. Kondisi ini akan membuat pengaturan sanksi tersebut menjadi sia-sia dan tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan.

References

Buku

Agus Salim, 2014, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 53.

Nimatul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta, Nusamedia, 2009, hlm. 15.

Hendro Wahyono, 2015, Kewenangan Satpol PP dalam Pengamanan KetertibanUmum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 45.

Makalah/Jurnal

Abdul Manan, 2013, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, hlm. 19.

Agus Salim, op.cit., hlm. 53.

Anak Agung Adi Lestri, 2019, Pencegahan Trafiking dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Sebagai Korban, Jurnal Hukum Saraswati Volume 1 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, hlm. 116.

Ariel Gerson Oktavian, Kadek Cahya Susila Wibawa dan Sonhaji, 2022, “The Legal Problem on Occuptional Accidents Insurance Policy for State Civil Apparatur”, Udayana Master Law Journal, Volume 11 Nomor 2, hlm. 251.

I Gusti Agung Nurah Iriandhika Prabhata, 2015, “Meningkatkan Pariwisata Bali Melalui Kepastian Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 4 Nomor 1, hlm. 62.

J Pajar Widodo, op.cit, hlm. 108.

Ni Putu Noni Suharyanti, Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, 2021, Efektivitas Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di LBH-APIK Bali,

Artikel Hukum Volume 4 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, hlm. 17.

Sunarno Danusastro, 2012, Penyusunan Program Legislasi Daerah, Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 4, hlm. 643-660.

Wawancara dengan Bapak I Putu Suandita, selaku Kepala Seksi Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar,

pada hari Selasa 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita

Downloads

Published

2023-10-31