¬¬EKSISTENSI AWIG-AWIG TERHADAP PELAKSANAAN CATUR BERATA PENYEPIAN DI DESA ADAT GELGEL KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Nyepi merupakan salah satu ritual yang diselenggarakan menjelang pergantian tahun Caka dan juga bermakna untuk mengadakan pengendalian diri melalui pelaksanaan ritual catur berata penyepian. Catur Berata Penyepian terdiri dari Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan. Desa Adat Gelgel merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali, yang memiliki aturan tentang pelaksanaan Catur Berata Penyepian dan telah diatur dalam awig – awig Desa Adat Gelgel. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi awig – awig terhadap pelaksanaan catur berata penyepian di Desa Adat Gelgel Kabupaten Klungkung. Dalam penulisan ini, Penulis menggunakan metode hukum empiris. Metode hukum empiris menggunakan fakta-fakta sebagai bahan utama yang ada dan berkembang di masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan sosiologi hukum.
References
Buku
Bushar Muahammad, 2002, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Bandung.
Dr. Yulia, S.H., M.H, 2016, Buku Ajar Hukum Adat, Unimal Press, Aceh.
Van Vollenhoven, 1931, Het Adatrecht van Nederland-Indie: Tweede Deel,Cetakan Kedua, Leiden. Dalam Yanis Maladi. 2009, Antara Hukum Adat dan CIptaan Hukum oleh Hakim (Judge Made Law), Mahkota Kata, Yogyakarta.
Jurnal
Lalu Sabardi, 2014, Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat Dalam Pasal 18b Uud Nri Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Penelitian, UNRAM, Volume. 18 Nomor. 2.
Dian Herdiana, 2020, Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Perihal Pembangunan Desa, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 1.
Putu Sarjana, 2018, Penerapan Sangaskara Danda Di Desa Adat Tegal Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Dharmasmrti Fakultas Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Nomor 18 Volume. I.
Putu Sekarwangi Saraswati, S.H., M.H., 2018, Eksistensi Sanksi Adat Bali Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional, Jurnal Advokasi, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Volume 8, Nomor 2.
I Wayan Eka Artajaya, S.H., M.Hum, 2017, Eksistensi Awig-awig Terhadap Penduduk Pendatang di Desa Pakraman Tegallalang, Jurnal Advokasi, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Volume 7, Nomor 2.
I Made Adi Widnyana, 2019, Penerapan Sanksi Adat Dedosan Dalam Awig-Awig banjar Pegok Desa Adat Sesetan, VYAVAHARA DUTA, Denpasar, Volume 14, Nomor. 2.
Wawancara
Wawancara dengan Bendesa Desa Adat Gelgel Klungkung, 19 April 2023, pukul 16.00 WITA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Desa tahun 2014 (UU Desa) tentang pemerintahan dan pengelolaan desa di Indonesia.
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa adat Di Bali.
Surat Edaran Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Nomor 002/PHDI-Bali/I/2022 tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944