PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I DENPASAR

Authors

  • Kadek Diah Sukmawati Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Putu Noni Suharyanti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat bahaya maupun dampak dari narkotika, pemerintah membuat aturan mengenai narkotika dengan tujuan bahwa kejahatan ini dapat diberantas dengan pemberlakuan sanksi pidana yang cukup berat kepada para pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Namun dalam praktiknya seringkali putusan pidana yang diberikan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari ketentuan pidana minimum khusus yang telah diatur dalam undang-undang. Tindak   pidana narkotika merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa modus operan di cukup canggih dan terus mengalami perubahan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Dewasa ini modus terbaru yang dilakukan adalah dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau pengantar narkoba ke tangan pengguna. Permasalahan yang menjadi titik perhatian adalah ketika anak tertangkap oleh petugas mereka langsung ditetapkan menjadi tersangka dan di masukan ke dalam tahanan. Padahal anak mestinya ditempatkan sebagai korban dari perkembangan modus bandar besar dalam mendistribusikan narkoba. Fakta yang terjadi anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkoba belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal dalam sistem peradilan pidana anak

References

Buku

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok.

Republik Indonesia, Perka BKN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Wagiati Soetedjo dan Melani, 2013 Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung.

Jurnal

Arfan Kaimuddin, Agustus 2015, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No.2.

Ni Putu Noni Suharyanti, S.H., M.H. Oktober 2021, Pemidanaan Terhadap Pembiaran Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarapura), Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Volume. 01, Nomor 02, ISSN (Online): 2808-6864.

Lis Julianti, Oktober 2021, Perlindungan Hukum Tehadap Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Bukan Bank Secara Online, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar, volume. 01, Nomor 02, ISSN (Online): 2808-6864.

Sarwirini, Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) Kausalitas Dan Upaya Penanggulangan nya, Perspektif, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Vol. XVI No. 4 September.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang dasar 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Pidana Ana

Downloads

Published

2023-10-31