PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KREDIT BERMASALAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DANU JAYA DI KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Danu Jaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dimana hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu penerapan standar prosedur pemberian kredit pada Koperasi Simpan Pinjam Danu Jaya dilakukan sejak proses pengajuan, pemeriksaan administratif, pengambilan keputusan, pencairan realisasi kredit. Selain itu terdapat proses pemantauan atau pengawasan kredit dengan dilakukannya survey lapangan secara langsung oleh petugas lapangan yang dilakukan pada saat petama kali permohonan kredit diajukan. Upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Danu Jaya dilakukan dengan menerapkan analisis kelayakan kredit dengan prinsip analisis kredit 5C yaitu : Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
References
Buku
Chaniago, Arifinal, et.al. 1973. Pendidikan Perkoperasian Indonesia. CV. Angkasa. Bandung.
S. Gazali, Djoni. 2010. Pengertian dan Dasar Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika
Simmamora, B. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Prenada Media. Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2012. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo. Jakarta.
Usman, Rchmadi. 2001. Aspek- Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedika Pustaka.
Jurnal
Amar, Siti Salama. Analisis Standar Operasional Prosedur Pemberian Kredit pada Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bhineka Karya Pamekasan. AKTIVA Jurnal Akuntansi dan Investasi. Volume 1 Nomor 2. November 2016.
Lubis, Kartika Sari. Prosedur Pemberian Kredit pada Koperasi Karyawan Simpan Pinjam Tanjung Jaya PT. Ivo Mas Tunggal. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Volume 14 Nomor 1. ISSN : 1829-9822. Maret 2017.
Perbawa, I.K.S.L.P. Penyelesaian Kredit Macet dalam Perbankan. Jurnal Advokasi. Volume 6 Nomor 1. Tahun 2016.
Ridlwan, Zulkarnain. Payung Hukum Pembentukan BUMDes. Fiat Justitia Jurnal Hukum. Volume 7 Nomor 3. September – Desember 2013.
Sudirga, I. M., dan Citra, M. E. A. Tinjauan Yuridis Terhadap Tanah Hak Milik Bersama Sebagai Agunan Dalam Perjanjian Kredit Di Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal Hukum Saraswati (JHS). Volume 1 Nomor 1. ISSN : 2720-9555. Tahun 2019.
Yuniawati, Dewi Asri, Dewi Hendrawati, dan Yuli Prasetyo Adhi. Wanprestasi Pada Koperasi Simpan Pinjam Polrestabes (PRIMKOPOL) Semarang. Diponegoro Law Review. Volume 5 Nomor 2. Tahun 2016.
Peraturan Perudang-Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591.