PENERTIBAN JUDI TAJEN BERKEDOK TABUH RAH DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KARANGASEM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai upaya-upaya pemerintah sebagai pembuat kebijakan, serta kepolisian dan masyarakat sebagai pengawas dalam pelaksanaan kebijakan terkait dengan penanggulangan judi tajen sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 di Kabupaten Karangasem. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan factual. Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian langsung di lapangan (data primer) dan penelitian perpustakaan (sekunder). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban judi tajen berkedok Tabuh Rah di wilayah hukum Polres Karangasem dibagi menjadi 3 (tiga) jenis pendekatan, yakni pendekatan preemtif, dimana pihak kepolisian mengkaji berbagai pendekatan terkait penyebab terjadinya perjudian terutama judi tajen yang berkedok tradisi Tabuh Rah serta mencari alternatif penanganan. Selanjutnya pendekatan preventif dengan mengedepankan unsur bimas dalam upaya mengatasi permasalahan ini dan yang terakhir pendekatan represif yakni penangkapan terhadap para pelaku perjudian untuk dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Adapun hambatan yang di hadapi dalam menertibkan judi tajen berkedok Tabuh Rah di wilayah hukum Polres Karangasem sesuai dengan teori sistem hukum yaitu hambatan secara substansi (yuridis), hambatan sistem struktur hukum dan hambatan dari segi budaya hukum (culture) masyarakat setempat.
References
Andi Mattalatta, 2009, Politik Hukum Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4-Desember, Jakarta; Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum Dan HAM RI.
Aziz Syamsuddin, 2013, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi 2, Sinar Grafika, Jakarta, h. 7
Dewi Bunga, 2011, Penegakan Hukum Terhadap Prostitusi Cyber (Suatu Kajian Dalam Anatomi Kejahatan Transnasional), (tesis), Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, h. 23
Djoko Prakoso, 1987, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru, Semarang, h. 103
Hengki, I. G. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan ( Nonlitigasi ) Di Indonesia. Jurnal Advokasi : Published By Faculty Of Law, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Bali, Indonesia, 265-279.
I Gede Pantja Astawa, dan Suprin Na’a, 2008, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, h. 77
I Made Suasthawa Dharmayudha dan I Wayan Koti Cantika, 1991, Filsafat Adat Bali, Upadana Sastra, Denpasar.
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System; A Social Science Perspective, New York; Russel Sage Foundation.
Lawrence M. Friedman, 2013, Sistem Hukum: Persepektif Ilmu Sosial, diterjemahkan oleh: M. Khozim, Nusa Media.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung, h. 156
Neal E. Trautman, 1990, Study Of Law Enforcement: A Comprehensive Study Of The World’s Greatest, Yet Most Difficult, Profession, Charles C Thomas, USA, h. 19
Otje Salman, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung, h. 52
Purwati, 1994, Masalah penegakan hukum dan penegaknya, Hukum dalam Teori dan Praktek: Kumpulan Karangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h. 391
Rahardjo, satjipto .2006. Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Riyadi, 2002, Perencanaan Pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah, Gramedia, Jakarta.
Saputra, Susrama. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tahanan Yang Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Bangli. Jurnal Hukum Mahasiswa : Fakultas Hukum Unmas Denpasar, 330-342.
Soerjono Soekanto, 2002, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bandung, h. 1
Suhrawardi K. Lubis, 2012, Etika Profesi Hukum, Cet. VI, Sinar Grafika, Jakarta, h. 12
Syamsudin, 2012, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, h. 26