PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN BARANG PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKA KURIR (JNE) DI KOTA TABANAN

Authors

  • Desak Putu Prima Prabayanti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Abstract

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. JNE merupakan perusahaan pengiriman barang milik swasta yang bergerak dibidang jasa. Banyaknya penduduk yang saling mengirim barang dari tempat yang jauh membuat jasa pengiriman barang ini menjadi sangat penting. Selama proses pengiriman barang kadang tidak selalu berjalan dengan lancar, misalnya kemungkinan terjadinya bencana, baik yang berasal dari alam, perbuatan manusia maupun dari sifat barang itu sendiri. Keberadaan  perusahaan pengiriman  barang  mempermudah  pekerjaan  manusia.  Namun jasa  pengiriman  barang  ini memiliki beberapa kendala, salah satunya apabila barang yang diperjanjikan sampai dalam waktu tertentu mengalami keterlambatan dan kerusakan. Kewajiban perusahaan adalah menyiapkan barang yang akan dikirim dengan rapi, mengantarkan barang/dokumen sampai ketempat yang dituju, dan melindungi barang/dokumen agar tidak rusak dan hilang.

References

Buku

Asyhadie, 2012 , Hukum Bisnis, Rajawali Pers, Tangerang.

J.Satrio, 2012, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 2009, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Abdul Halim Barakatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.

Renastie Mutia Dhani, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Fasilitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan, Skripsi Hukum, Universitas Jember.

Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman, 2015 Hukum Perlindungan Konsumen ,PT Raja Grafindo, Jakarta.

Jurnal

Made Emy Andayani Citra, Ni Komang Sutrisni, Chandra Dwi Dewantara. (2023) “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Atas Penilaian Buruk Konsumen Yang Ditimbulkan Dari Kesalahan Konsumen Sendiri”. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 05, Nomor 01, (2023).

Ni Komang Ratih Kumala Dewi, “Tindak Pidana Penipuan Dengan menggunakan Sarana Telekomunikasi (Handphone), Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-undang Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2023-10-31